Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perppu Pilkada Langsung Disetujui untuk Disahkan di Rapat Paripurna Besok
Oleh : Surya
Senin | 19-01-2015 | 21:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sepuluh fraksi  di Komisi II DPR akhirnya sepakat mengesahkan Perppu Pilkada menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) pada Rapat Paripurna, Selasa (20/1/2015). Namun, rapat juga menyepakati untuk segera merevisi RUU Pilkada itu karena banyak permasalahan.


"Seluruh fraksi menyampaikan masalah yang nanti diperbaiki setelah RUU ini menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman membacakan kesimpulan pandangan fraksi di Jakarta,  Senin (19/1/2015).

"Atas izin kita semua, saya tawarkan draf final RUU hasil pembicaraan tingkat I dalam raker Komisi II akan kita lakukaan penandatangan RUU Pilkada dan juga RUU tentang Pemda. Apakah dapat disetujui?" tanya Rambe kepada forum rapat.

"Setuju...!" jawab mayoritas anggota. Tok! Perpu Pilkada akhirnya resmi disepakati menjadi RUU dan akan disahkan dalam paripurna besok menjadi UU.

Atas persetujuan ini, Mendagri Tjahjo Kumolo saat membacakan pandangan pemerintah terkait Perppu Pilkada Langsung ini mengingatkan bahwa waktu revisi sangat terbatas di masa persidangan kali ini.

"Banyak pandangan fraksi dan DPD tentang perlunya perubahan terbatas pada Perppu Pilkada bila disetujui menjadi UU, pemerintah berpendapat ini perlu dibicarakan lebih lanjut," kata Tjahjo.

Tjahjo mengingatkan tentang masa persidangan kedua 2014-2015 yang hanya 28 hari. Belum tentu semua materi perbaikan yang diinginkan fraksi dapat terpenuhi.

"Terbatasnya masa persidangan, tidak mungkin pembahasan intensif," ucap politikus PDIP ini.

Dengan disetujuinya Perppu Pilkada, penyelenggara Pemilu kini memiliki landasan hukum. Meski masih ada aspek-aspek yang perlu direvisi, KPU sudah bisa mulai bersiap karena memiliki landasan hukum.

"Materi muatan Perppu Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan langsung sudah bisa jadi landasan yuridis KPU dan KPUD untuk siap laksanakan Pilkada. KPU dan KPUD selaku penyelenggara sangat butuh kepastian hukum," jelas Tjahjo.

Pimpinan DPR bersama perwakilan 10 fraksi termasuk Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya menandatangani draf Perppu Pilkada menjadi RUU Pilkada. Perppu Pilkada sudah disetujui oleh Komisi II DPR dan akan direvisi setelah dibawa ke sidang paripurna pada Selasa (20/1/2015). 

Namun sebagaimana menjadi pandangan seluruh fraksi kecuali Fraksi Partai Demokrat, UU Pilkada itu nantinya akan direvisi lagi karena dinilai banyak masalah. Sehingga pengesahan ini seolah hanya administrasi DPR dalam menyikapi Perpu yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu


Editor: Surya