Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perppu Pilkada Langsung akan Disahkan di Rapat Paripurna DPR 17 Pebruari
Oleh : Surya
Jum'at | 16-01-2015 | 13:27 WIB
rambe.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah dan DPR mengebut pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada). Komisi II DPR menargetkan Perppu tersebut bisa dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui pada 17 Februari 2014.


Komisi II telah membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan pilkada oleh DPRD itu bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Komite I DPD, sejak Kamis (15/1/2015) malam. Namun rapat diskors dan dilanjutkan hari ini, Jumat (16/1), pukul 14.00 WIB. "Rapat dilanjutkan hari ini pukul 14.00 di tempat yang sama," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman.

 Dalam pembahasan semalam,  mayoritas fraksi pun setuju agar Perppu dibahas di masa persidangan kali ini yang berakhir pada 17 Februari 2015 mendatang. Pandangan fraksi itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II dengan Menkum HAM Yasonna Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo, yang baru dimulai pada pukul 20.00 WIB. 

"Pandangan fraksi terhadap pemerintah, tanggapan pemerintah dari tingkat I dan tingkat II yaitu paripurna. Ini bisa dilaksanakan minggu depan. PDIP berharap itu bisa dapat respon yang positif," kata anggota Fraksi PDIP Arief Wibowo.

Fraksi Golkar memberikan catatan-catatan terkait Perppu Pilkada yang dianggap banyak masalah. Meski begitu, Golkar tetap siap menuntaskan pembahasan Perppu ini. "Materi Perppu memuat banyak masalah," ucap anggota Fraksi Golkar Dadang S Muchtar.

Partai Demokrat diwakili oleh Fandi Utomo. Ia menyampaikan bahwa FPD setuju untuk terus membahas Perppu yang diterbitkan oleh SBY yang juga Ketum PD ini.

Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan DPR bersama dengan pemerintah membahas Perppu Pilkada dan Perppu Pemda untuk disahkan menjadi UU. Hal ini karena pelaksanaan Pilkada Serentak sudah mendesak. "PAN berpandangan Perppu Pilkada dan Perppu Pemda perlu segera dibahas di masa sidang ini," tutur Yandri.

Pandangan senada disampaikan oleh Fraksi PKB lewat Yanuar Prihatin. Yanuar menyetujui Perppu Pilkada dan Perppu Pemda ini untuk diselesaikan dalam masa sidang II 2014-2015 ini.

Dari Fraksi PKS, ada beberapa catatan disampaikan oleh perwakilannya, Sa'adudin. Perbaikan-perbaikan disebut dapat membuat Perppu Pilkada lebih baik. PKS juga siap melanjutkan pembahasan.

"Perppu terasa berbeda dan istimewa, karena tidak hanya sekedar mencabut UU Pilkada lewat DPRD, tidak hanya melakukan penyempurnaan tapi juga cabut Pilkdada DPRD dan buat aturan baru," papar Sa'duddin.

Anggota Fraksi PPP Amirul Tamim juga berpandangan sama dengan hampir seluruh Fraksi. PPP sepakat Perppu untuk dibahas pada sidang-sidang selanjutnya.

Sementara itu, Fraksi Nasdem yang diwakilkan oleh Syarif Abdullah Alkadrie juga setuju Perppu Pilkada dibahas di masa persidangan ini. Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Fraksi Hanura Rufinus Hutahuruk yang ingin pembahasan Perppu ini dilakukan secepatnya.

"Bukan hanya dilanjutkan, kalau bisa langsung paripurna," ujar Rufinus.

Hanya satu fraksi yang belum menyampaikan pandangan yaitu Fraksi Gerindra. Perwakilan Fraksi Gerindra Endro Hermono meminta waktu hingga Jumat (16/1/2015). Raker kemudian diskors hingga esok hari pukul 14.00 WIB untuk mendengarkan pandangan Gerindra dan tanggapan dari pemerintah.

Rapat kerja siang ini, mendengarkan pandangan dari Fraksi Gerinda mengenai Perppu Pilkada. Sementara sembilan fraksi lainnya telah menyetujui untuk membahas lebih lanjut tentang Perppu Pilkada agar dapat diselesaikan pada masa sidang kedua DPR ini.

Agenda lain raker hari ini adalah mendengarkan pandangan dan rencana pemerintah setelah mendengar pandangan sepuluh fraksi di DPR. Dalam raker sebelumnya, pemerintah telah memberikan pandangan awal menganai Perppu Pilkada.

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tetap mendukung pilkada langsung oleh rakyat sebagai bentuk implementasi atas prinsip kedaulatan di tangan rakyat. Lagipula, menurut Yasonna, pilkada tak langsung juga mendapat penolakan luas di daerah.

Adapun persyaratan untuk uji publik seperti yang tercantum dalam Perppu Pilkada dinilai baik oleh Yasonna untuk mempertemukan preferensi parpol dan masyarakat atas pemimpin mereka kelak.

Senada dengan Yasonna, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah ingin Perppu Pilkada segera disahkan oleh DPR.

Editor: Surya