Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nasdem Minta Jokowi Segera Lantik Budi Gunawan sebagai Kapolri
Oleh : Surya
Jum'at | 16-01-2015 | 07:45 WIB
Nasdem.jpg Honda-Batam
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat meresmikan Sekretariat Fraksi Partai Nasdem DPR

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menginginkan Presiden Joko Widodo segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan setelah rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyetujui mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Sutarman pada Kamis (15/1/2015).

"Proses selanjutnya tergantung presiden, apakah akan dilanjutkan proses pelantikan atau tidak. Harusnya sih dilantik. Bagaimana implikasinya (kalau tidak dilantik-red) karena dewan sudah menyetujuinya," ujar Surya Paloh saat menghadiri peresmian Sekretariat Fraksi Partai Nasdem di Nusantara I Gedung DPR Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Turut hadir dalam peresmian tersebut, Menteri BPN/Kepala Agraria Ferry Mursidan Baldan, Ketua DPR Setya Novanto, Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Butingsulu Laiskodat dan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan petinggi fraksi DPR lainnya.

Surya menyadari bahwa melantik Budi Gunawan yang berstatus tersangka kasus korupsi akan berisiko bagi pemerintahan. Meskipun citra pemerintahan Jokowi-JK nantinya akan rusak, namun Surya Paloh menyatakan akan mendukung Joko Widodo tak ragu-ragu untuk segera melantik Budi Gunawan. Menurut Surya, apabila pemerintah taat pada aturan ketatanegaraan yang ada, Budi Gunawan harus segera dilantik.

"Ini yang dilematis. Persepsi publik seakan-akan, kok tidak  mempertimbangkan ada stempel sebagai tersangka. Tapi, di sisi lain sistem ketatanegaraan kita tidak kalah penting juga. Saya pikir lebih cepat lebih baik," kata Surya Paloh.

Adanya permintaan KPK untuk menunda pelantikan Budi Gunawan, Surya menegaskan bahwa itu adalah hak prerogatif Presiden. "Oh itu kan KPK, ini terserah Presiden, ikut KPK atau tidak, Presiden kan kepala pemerintahan dan kepala negara juga. Saya pikir Bapak Presiden kita bukan orang yang pro-terhadap korupsi," ujar Surya.

Surya Paloh berpendapat proses pelantikan tidak tergesa-gesa. Sebab terkadang dia menilai posisi pemerintah bisa disebut dilematis. "Dilematisnya kita kenapa terlambat dan kenapa terlau cepat. Ini kadang-kadang membuat masyarakat kita semakin bingung. Apa yang salah dalam proses percepatan itu, saya pikir lebih cepat lebih baik," katanya.

Yang terpenting harapan Surya Paloh adalah semua sistem pranata kehidupan berbangsa dan bernegara dalam sistem ketatanegaraan harus tetap terjaga. "Proses ini harus tetap terjaga dan saya mengapresiasi seluruh langkah-langkah dan sikap pemerintahan Bapak presiden yang sampai saat ini menghormati proses hukum yang diambil oleh KPK," katanya.

Ia sepakat dengan Fraksi Partai Nasdem menjadi salah satu fraksi yang lantang untuk memuluskan jalan Komjen Budi Gunawan hingga dilantik sebagai Kapolri mengingat Jokowi sepemikiran dengannya.

"Suara fraksi tadi sudah jelas (terkait Komjen Budi), saya hanya ingin menggaris bawahi saya sepakat dengan fraksi. Jadi bagaimanpun sebuah proses kelangsungan pranata ketatanegaraan kita telah berlangsung sebagaimana mestinya," kata pria berusia 63 tahun itu.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Dalam rapat paripurna, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membacakan laporan proses seleksi yang telah dilakukan setelah menerima surat dari Presiden Joko Widodo yang meminta DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan memberhentikan Sutarman.

"Setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan, melalui pandangan fraksi-fraksi  menyetujui mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri dan menyetujui memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kepala Polri," ujar Aziz  Syamsudin.

Hormati Hak Prerogatif Presiden
Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat Eddy Baskoro Yudhoyono menyatakan fraksinya menghormati dan mendukung hak prerogatif Presiden Jokowi untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri Jenderal Sutarman, sesuai UU No. 22 tahun 2002 pasal 11 tentang Kepolisian.

"Kami menghomati Presiden Jokowi mengajukan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri bahwa yang bersangkutan memiliki kapasitas dan kompetensi sebagai Kapolri, dan berdasarkan hal tersebut Demokrat mendukung sepenuhnya Budi Gunawan sebagai Kapolri," katanya.

Ditegaskan Ibas, apabila Budi Gunawan dipaksanakan jadi Kapolri dangan status tersangka diyakini Kapolri tak akan dapat keprcayaan dari rakyat apalagi Kapolri dituntut untuk menegakkan hukum termasuk untuk korupsi.

"Maka yang harus dilakukan oleh DPR RI saat ini adalah melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan Budi Gunawan sebagai tersangka, baik kepada KPK, Kapolri, Kompolnas maupun ke BG sendiri," ujarnya.

Menurut putra presiden RI keenam itu, Kapolri Jenderal Sutarman saat ini masih bisa menjalankan tugas sampai klarifikasi Budi Gunawan selesai, sesuai dengan UU No. 22 tahun 2002 Bab 2 Pasal 11, tentang Kepolisian bahwa Sutarman belum berakhir, belum pensiun, tak berhalangan tetap dan tak ada kasus pidana dangan status kekuatan hukum tetap.

Jika Presiden dan DPR mengabaikan KPK maka akan berakibat buruk bagi kedua lembaga (DPR dan Kepresidenan RI) karena kedua lembaga utama negara ini akan dinilai rakyat tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Dengan tetap memegang praduga tak bersalah, Fraksi Demokrat berpendapat bahwa Budi Gunawan bisa menggunakan haknya guna klarifikasi pembelaan bila nyata-nyata tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disangkakan KPK," katanya.

Editor: Surya