Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahun 2015, Masa Reses Ditetapkan 5 Kali agar Rakyat Bisa Kontrol Wakilnya di Parlemen
Oleh : Surya
Selasa | 13-01-2015 | 09:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Masa reses anggota DPR RI akan bertambah menjadi 5 kali dari sebelumnya hanya 4 kali selama setahun. Namun, rencana penambahan masa reses itu masih akan digodok terus dalam masa sidang kedua ini sampai 18 Februari 2015 mendatang.


Hasil pembahasan reses tersebut akan diumumkan secara resmi kepada media. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengawasi kinerja anggota DPR RI selama masa reses.

"Hal itu, karena Undang-undang mengusulkan agar fungsi representasi lebih diaktifkan. Di mana reses dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ditetapkan 5 kali dalam satu tahun. Sedangkan yang kelima kali ini sedang dibahas bagaimana teknisnya," tegas Wakil Ketua DPR RI  Fahri Hamzah dari F-PKS  di Jakarta,  Senin (12/1/2015).

Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR dari F-PD  menambahkan,  masa reses ditambah dari 4 kali jadi 5 kali dan pengumuman masa sidang dari tanggal berapa sampai tanggal berapa, agar rakyat mudah melacak dan mengawasi setiap anggota yang melakukan 'tweeteran' sedang nonton F1 di Monaco dan tidak ke daerah pemilihan misalnya, maka akan bisa dilacak.

"Jadi, penambahan masa reses itu agar rakyat ikut mengontrol wakilnya di daerah," kata Agus Hermanto.

Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, Masa Sidang II DPR 2014-2015 yang dimulai pada Senin (12/1/2015) hanya akan berlangsung selama 28 hari. Untuk itu, anggota Dewan diminta untuk lebih optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Ketua DPR menjelaskan hal itu sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus DPR RI pada tanggal 2 Desember lalu.

"Masa sidang ini rencananya akan berlangsung selama 28 hari kerja, dimulai hari ini, tanggal 12 Januari 2015 hingga 18 Februari 2015," kata Setnov dalam pidato  saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2014-2015, DPR, Senin (12/1/2015).

Masa sidang II ini DPR harus menyelesaikan sekurang-kurangnya 3 RUU, yaitu Penetapan Perppu nomor 1/2014, Perppu nomor 2/2014 menjadi UU dan 1 Penetapan APBN-P tahun anggaran 2015.

Perppu soal Pilkada menjadi salah satu fokus utama. Sebab, Perppu ini penting karena pada tahun 2015 harus dipersiapkan penyelenggaraan Pilkada dengan baik melalui aturan hukum yang pasti.

Untuk itu, Setnov meminta agar DPR segera menyusun Program Legislasi Nasional (Proglenas) yang merupakan daftar RUU sebagai acuan pelaksanaan fungsi legislasi DPR selama lima tahun ke depan.

"Proglenas ini harus realistis serta sesuai dengan arah hukum yang hendak diwujudkan sehingga dapat diselesaikan bersama DPR dan Pemerintah secara tepat waktu," katanya.

Dalam kesempatan itu, Setnov meminta DPR harus mengoptimalkan pokok-pokok kegiatan yang akan dilakukan DPR pada masa sidang II ini dan berbagai hal yang menjadi sorotan DPR dalam kerangka pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, serta peran diplomasi antar-parlemen, dan agenda penguatan kelembagaan DPR.

"Atas nama pimpinan DPR RI, kami menyampaikan Selamat Bekerja, semoga Allah Swt senantiasa memberikan kekuatan dan eptunjuk kepada kita sekalian," tegasnya.

Editor: Surya