Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penanganan Hukum Terhadap Jaksa Lukman

Tunjuk Dua Hakim Karir dari Batam, Ketua PN Tanjungpinang Dinilai Permudah 'Lobi-lobi'
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 10-11-2014 | 13:05 WIB
korupsi voa.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kejaksaan Negeri Batam melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan gratifikasi mantan jaksa di Batam, Lukman, ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (6/11/2014) lalu. 

Pelimpahan ini ditandai dengan pendaftaran perkara dengan Nomor Register Perkara Nomor: 29/PID.SUS/TPK/2014 yang dilaksanakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksan Negeri Batam Tengku Firdaus SH. 

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Parulian Lumbantoruan SH, menunjuk dua hakim karir perbantuan dari PN Batam masing-masing, Jarot Widiyatmoko SH dan Nenni Yuliany SH, dan satu Hakim Ad Hoc Tipikor Lindawati SH sebagai majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini.

Penetapan dua hakim karier asal PN Batam dan satu hakim ad hoc Tipikor Tanjungpinang dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi Jaksa Lukman ini mendapat sororan tajam dari berbagai kalangan masyarakat dan LSM pegiat antikorupsi di Kepri.

Pembina dan Penggagas  LSM Kepri Corruption Watch ‎(KCW) Kepri Abdul Hamid mengatakan penetapan oleh Ketua PN Tanjungpinang berindikasi pada dugaan "pengaturan" pelaksanaan sidang, yang berafiliasi pada "lobi" atas tuntutan dan putusan oknum Jaksa terduga korupsi dan gratifikasi tersebut nantinya. 

"Dari penunjukan Majelis Hakim ini saja sudah tampak dan terindikasi tidak profesional, hingga mengarah ke dugaan mempermudah "lobi-lobi" dalam pemeriksaan tersangka jaksa terduga korupsi dan penerima gratifikasi ini," kata Abdul Hamid, Senin (10/11/2014).

Menurut Abdul Hamid, kalau Pengadilan Tipikor Tanjungpinang komitmen dengan pemberantasan korupsi di Kepri, seharusnya Ketua PN Tanjungpinang sendiri yang memegang dan memeriksa dugaan korupsi oknum jaksa itu, karena menyangkut aparat penegak hukum.

"Tetapi mengapa malah dilimpahkan ke dua hakim karir asal Batam, dan hanya mengikutkan satu hakim ad hoc tipikor? Jelas hal ini menjadi pertanyaan masyarakat," ujarnya. 

Terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH, membantah adanya dugaan lobi-lobi dan pengaturan hakim yang menangani perkara ini.

Kepada BATAMTODAY.COM, Bambang mengatakan, penunjukan majelis hakim untuk menangani sebuah perkara di PN Tanjungpinang, sepenuhnya merupakan wewenang dan kebijakan ketua pengadilan. 

"Penunjukan dua hakim karir itu didasari atas minim dan tidak adanya lagi hakim karir yang memiliki sertifikasi pelatihan antikorupsi di PN Tanjungpinang," kata Bambang. 

Bambang juga mengatakan, persepsi masyarakat yang menyatakan "untuk mempermudah lobi-lobi" dalam kasus korupsi ini sangat berlebihan, karena pelaksanaan pemeriksaan dan sidang belum dilaksanakan. "Silakan saja nanti masyarakat memonitor dan mengawasi. Jika memang itu terjadi, baru persepsi seperti itu disampaikan dan dilaporkan," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Batam Lukman SH, ‎ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas dugaan penyalahgunaan kewenangannya sebagai Jaksa atas penyalahgunaan barang bukti narkoba yang dirampas pengadilan dan diperintahkan untuk dimusnahkan namun oleh Lukman  dijual. 

"Barang bukti sebesar Rp766 juta seharusnya disetorkan ke negara karena pendapatan negara bukan pajak namun dipergunakan secara pribadi oleh tersangka Lukman," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksan Negeri Batam Tengku Firdaus SH.

Atas perbuatannya, Lukman dijerat dengan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun penyidik yang menangani perkara ini dari Kejaksaan Agung. Karena locusnya di Batam, maka administrasi dilakukan di Batam sedangkan tersangka sendiri telah dititip di Rutan Tanjungpinang.

"Jaksa penuntut 11 orang, dari Kejagung, Kejati Tanjungpinang dan Batam. Tersangka sudah ditahan sejak penyidikan di Kejagung," pungkasnya. 

Editor: Dodo