Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu Hasil Audit BPK, Penyidikan Kasus Korupsi KPU Kepri Mandeg
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 08-11-2014 | 12:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih terkendala. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas nilai kerugian negara dari dugaan tindak pidanan korupsi dana hibah sebesar Rp1,3 miliar itu.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Prabudi SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Maruhum SH, mengatakan, proses penyidikan dugaan perkara tersebut sudah mencapai 90 persen lebih. Hanya tinggal menunggu hasil audit BPK yang sudah dimohonkan sejak sebulan lalu.

"Permohonan pelaksanaan audit BPK Kepri itu sudah kita layangkan sejak satu bulan lalu. Tetapi sampai saat ini belum ada hasilnya," kata Maruhum kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (6/11/2014) kemarin.

Dia menambahkan, Kejari sudah memeriksa seluruh saksi dan dua tersangka, Said Agil dan Novianto Ropita. Namun karena audit BPK Perwakilan Kepri atas kerugian negara  belum selesai, hingga membuat proses lanjutan penyidikan menjadi terhenti.

"Kalau kita lakukan tindakan hukum pada dua tersangka, tentu akan memakan waktu. Sementara hasil audit riil nilai kerugian negara dari BPK Kepri belum juga selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah menetapkan Said Agil yang merupakan mantan Sekretaris KPU Kepri dan Novianto Rovita, mantan Bendahara KPU Kepri, sebagai tersangka. Kejari Tanjungpinang juga telah melayangkan pencekalan terhadap dua tersangka tersebut ke Kejaksaan Agung dan Dirjen Imigrasi.

Selain itu, tim Intel Kejari Tanjungpinang juga telah melakukan pelacakan aset kedua tersangka dalam rangka melakukan recovery asset atas nilai kerugian negara. (*)

Editor: Roelan