Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Suap untuk Rektor IPDN

Prinsip Pidana, Pemberi dan Penerima Suap Sama-sama Melanggar Hukum
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 06-11-2014 | 10:02 WIB
suap1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul Kadir, praktisi hukum di Batam menilai kasus dugaan suap untuk meloloskan siswa ke IPDN sebesar 10 ribu dolar Amerika yang melibatkan rektor IPDN Suhajar Diantoro dan anak Gubernur Kepri merupakan tindakan yang sangat mencoreng instansi pemerintah.

Ia mengatakan, jika dilihat dari aspek hukumnya, tindak pidana penyuapan, maka pihak pemberi dan penerima tidak bisa lepas dari jerat hukum.

"Prinsip hukum, pemberi dan penerima suap sama-sama kena pidana. Kecuali tangkap tangan," kata Kadir kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (6/11/2014).

Lanjut Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Batam itu, dalam kasus pidana, sangat tidak mungkin hanya ada penerima tanpa ada yang memberi. Karena tidak mungkin bertepuk sebelah tangan, pasti ada pemberi dan penerima.

"Penerima dan pemberi suap kena. Dia minta tolong, kalau misalkan anaknya lolos tak akan ribut. Karena tak lolos makanya ribut," ujar Kadir.

Apabila dugaan suap tersebut akan ditindaklanjuti penyidik, karena status terlapor sebagai pegawai negeri maka akan dijerat undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). "Jatuhnya nanti ya ke tindak pidana korupsi," tutupnya.

Editor: Dodo