Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPU Sebut Barang Bukti Mesin Gelper Gideon Tidak Ada Berkurang
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 06-11-2014 | 09:48 WIB
mesin gelper hotel seruni.jpg Honda-Batam
Ilustrasi mesin gelper.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara gelper di Hotel Gideon, Wawan Setiawan SH, mengatakan mesin gelper yang menjadi alat bukti kasus judi yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam tidak ada yang berkurang maupun hilang.

Wawan menjelsakan, barang bukti yang disita dalam perkara gelper di Hotel Gideon, yakni 101 unit mesin Shijia IV Power, 2 unit jenis permainan ikan, 2 unit mesin jenis MT Bubble, 1 unit Lucky Baby (Doraemon) dan 1 unit Baby BOB.

"Semua barang bukti ada sesuai dengan surat serah terima dari penyidik ke kejaksaan, dan telah dilimpah ke pengadilan," kata Wawan, Kamis (6/11/2014).

Sementara itu, Panitera Muda Pidana, Siti Fatimah,,yang dikonfirmasi terpisah mengatakan berdasarkan surat penetapan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Batam, barang bukti mesin gelper dalam berkas perkara sebanyak 117 unit.

"Jumlahnya 117 unit. Ini surat penetapannya," kata Siti sambil menunjukkan surat penetapan.

Editor: Dodo