Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Kawanan Pengedar Narkoba Juga Dibekuk Polisi Batam
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 06-11-2014 | 09:15 WIB
ekspose shabu.jpg Honda-Batam
Sejumlah barang bukti narkotika saat diekspose di Mapolresta Barelang, sore kemarin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tidak hanya membongkar sindikat perdagangan narkoba internasional, Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang juga membekuk empat orang pengedar narkoba jenis shabu. Berawal dengan ditangkapnya R (42), tiga orang lagi, RF (19), Mr (26), dan Ms (22) turut dibekuk.

Kapolresta Barelang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Safrudin, mengatakan, R ditangkap di kawasan ruli Kampung Aceh, Mukakuning, Batam, Senin (27/11/2014) berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Informasi yang kita dapat, ada orang yang memiliki dan menjual narkoba. Kemudian kita mendatangi lokasi untuk pengecekan. Begitu sampai di lokasi yang disebutkan, kita mendapati R tengah makan. Namun karena melihat petugas datang, R mencoba kabur," kata Asep, dalam ekspose, Rabu (4/11/2014) sore.

Aksi kaburnya berhasil digagalkan. Setelah digeledah, ditemukan kunci sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BP 3445 GF miliknya. Di dalam jok motor yang diparkir dekat ia makan, ditemukan satu kotak rokok yang berisi 3 bungkus kecil narkoba jenis shabu seberat 18,22 gram.

"Selain itu, kita juga menemukan satu dompet warna hitam yang berisi satu bungkus shabu seberat 50,12 gram. Barang-barang ini ia beli dari A yang kini masih dalam pengejaran (DPO) seharga Rp 68 juta untuk dijual kembali," tambah Asep, yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid.

Setelah pengembangan, RF, Mr dan Ms juga dibekuk ditenpat yang berbeda. Mereka merupakan pengedar dan pemakai yang mendapatkan atau membeli shabu tersebut dari R. Dari tangan tiga tersangka, juga ditemukan barang bukti berupa bungkusan-bungkusan kecil berisi shabu.

"Dari tangan RF, kita amankan barang bukti 5 bungkus kecil shabu seberat 24,02 gram yang disimpan dalam tas warna coklat, serta 3,34 gram shabu yang dikemas dalam 7 bungkus kecil, dan ditemukan di atas kursi dekat ia duduk saat dibekuk. Ia ditangkap di rumahnya, kawasan Bengkong Sadai," jelas Asep.

Sementara itu, dari tangan Mr yang ditangkap di ruli Kampung Aceh, Mukakuning, ditemukan 13 bungkus kecil shabu seberat 9,26 gram yang disimpan dalam dompet warna hijau miliknya. Sedangkan dari Ms, polisi menemukan barang bukti satu paket kecil shabu seberat 0,48 gram.

"Setelah itu, kita melakukan penggeledahan di rumah R yang berada di Kavling Baru, RT 04/RW 15 blok C09 nomor 68, Batuaji. Di lokasi, ditemukan 2 bungkus shabu seberat 1,68 gram yang berada di atas meja dalam kamarnya," tambahnya lagi.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, pengakuan RF dan Mr, setelah membeli barang tersebut dari R, akan dijual lagi kepada rekan atau orang yang ingin membeli. "Kalau Ms mengaku membeli dari R hanya untuk dipakai sendiri, bukan untuk dijual lagi," kata Irham.

Hingga kini tambah Irham, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap A, yang masih DPO. Sementara empat orang ini diamankan di Mapolresta Barelang untuk proses selanjutnya. Mereka dikenakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara, dan paling lama seumur hidup," pungkasnya.

Editor: Dodo