Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tujuh Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuh Ishak
Oleh : Romi Chandra
Senin | 03-11-2014 | 14:49 WIB
kapolresta_asep.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak tujuh dari 11 orang yang diamankan dalam kasus pembunuhan Ishak Rahman (47), warga Kampung Nusa Indah, Nongsa, telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Untuk sementara baru tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Barelang, Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, ketika dikonfirmasi pewarta, Senin (3/11/2014) siang.

Selain itu, jajarannya di Polsek Nongsa hinga kini masih melakukan pengembangan dan mendalami terkait kasus tersebut. Satu senjata tajam jenis parang juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

Untuk tujuh orang tersangka saat ini masih mendekam di jeruji besi Polsek Nongsa, dan dikenakan pasal 170 ayat (2) angka 3 jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, bermaksud untuk melerai bentrok antar-warga yang mengunjungi pesta pernikahan di Kavling Lama Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa pada Minggu (2/11/2014) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB, Ishak Rahman (47) tewas bersimbah darah akibat ditebas parang panjang.

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, peristiwa berdarah itu tersebut akibat salah paham. Namun sebelum bentrok terjadi, Sabtu (1/11/2014) malam, kedua pemuda ini terebih dahulu sudah menggelar pesta miras, sehingga pada Minggu (2/11/2014) peristiwa mencekam itu tidak dapat dihindari lagi.

Sementara itu, Polsek Nongsa juga telah mengamankan puluhan orang untuk dimintai keterangan. "Kami telah menahan 10 orang untuk dimintai keterangan," ujar Kapolsek Nongsa, Komisaris Polisi Arthur Sitindaon, Minggu (2/10/2014).

Dia mengatakan, belum menemukan barang bukti senjata tajam (parang), yang menyebabkan Ishak tumbang setelah ditikam dan ditebas pasca terjadinya  penyerangan antara kedua kubu yang menggunakan senjata tajam, termasuk menemukan pelaku.

Editor: Dodo