Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Tidak Mudah Mencabut Izin Prinsip Perusahaan

2.022 Unit dari 2.458 Taksi Akan Diremajakan
Oleh : Ali
Rabu | 15-06-2011 | 14:38 WIB

Batam, batamtoday - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyatakan taksi yang terdata di Batam berjumlah 2.458 unit taksi, diantaranya sekitar 2.022 unit taksi akan diremajakan. Dan untuk mencabut izin perinsip taksi ini tidak mudah.

"Dari 2.458 unit taksi ini terdiri dari 26 badan usaha, yang akan kita remajakan dengan bertahap," ujar Zul Hendri, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Batam, di gedung DPRD Batam, Rabu 15 Mei 2011.

Zul Hendri menyatakan, untuk mencabut izin prinsip badan usaha, tidak mudah untuk dilakukan Pemko Batam, karena memiliki aturan yang telah diatur.

"Izin Prinsip ini tidak bisa sewenang-wenang dicabut, bisa-bisa Pemko digugat," terang Zul Hendri.

Selain itu, Zul Hendri juga mengatakan, sebagai warga negara Indonesia siapa saja berhak untuk membanguan usaha ya ng dapat menciptakan lapangan kerja, sehingga bila ada seseorang atau suatu lembaga menghalang-halangi seseorang yang berusaha maka melanggar hak azazi manusia.

Terlebih, tambah Zul Hendri pada tahun 2004 Batam telah menjadi contoh sistem taransportasi di indonesia.

"Maka dari itu, kita akan berupaya memajukan sistem port taksian di batam," ujar Zul Hendri.

Selain permasalahan taksi di Batam, zul Hendri juga menyatakan, untuk 2012 mendatang Pemko Batam akan menambah 28 busway.

"Tapi masih bersifat rencana," ujar Zul Hendri menambahkan.