Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa dan JPU Sama-sama Banding Soal Perkara Pemalsuan Dokumen MV Eagle Prestige
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-10-2014 | 11:27 WIB
Pengadilan Negeri Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige terus bergulir. Pasalnya terdakwa Hamidah Asmara Intani Merialsa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun.


"Terdakwa maupun jaksa penuntut sama-sama banding," kata Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Batam yang juga ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, Kamis (23/10/2014).

Ia mengatakan tidak tahu tanggal pasti kapan kedua belah pihak menyatakan banding. Akan tetapi setelah mengajukan banding, maka sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi untuk menyidangkan perkara tersebut termasuk masalah penahanan terhadap terdakwa yang di PN Batam keluar demi hukum karena masa tahanan terdakwa telah habis.

"Kewenangan hakim Pengadilan Tinggi apakah terdakwa ditahan atau tidak," terang Cahyono.

Lanjutnya, apabila majelis hakim Pengadilan Tinggi memerintahkan agar terdakwa ditahan, maka akan dilakukan penahanan terhadap terdakwa.

"Kalau sudah incracht, langsung ditahan. Kalau lari dicari, jaksa yang mengeksekusi," tuturnya.

Editor: Dodo