Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Salah Tangkap Harus Direhabilitasi Nama Baiknya
Oleh : magid
Selasa | 14-06-2011 | 10:15 WIB
Perampokan-Dotamana-10-f-300x199.gif Honda-Batam

Dua korban salah tangkap aparat Resmob Polda Kepri

Batam, batamtoday - Terkait kejadian salah tangkap pada kasus perampokan di Kawasan Simpang Dotamana Batam Center, seharusnya Polisi memperhatikan kerugian imateril yang dialami dua orang yang sebelumnya dinyatakan sebagai pelaku perampokan. Paling tidak nama baik mereka direhabilitasi.

Demikian disampaikan Nono, Ketua Lembaga Audit Kinerja Apartur Pemerintah Daerah dan Aparatur Negara Republik Indonesia (LAKIP-RI) Provinsi Kepri, Selasa, 14 Juni 2011.

"Sebagai pengayom masyarakat, mestinya Polisi menjunjung tinggi tanggungjawab mereka untuk memberikan keadilan terhadap semua korban salah tangkap seperti halnya dalam kasus perampokan ini," ujarnya.

Menurut Nono, kasus salah tangkap seperti ini kerap terjadi di Indonesia, dan selalu melibatkan orang kecil yang tidak memiliki kemampuan mumpuni secara ekonomi. Biasanya aparat penegak hukum hanya melakukan tindakan berupa pelepasan dari tahanan, tanpa ada langkah-langkah merehabilitasi namanya.

"Ini ketidakadilan yang sering diterima rakyat kecil di Negeri ini, Undang-undang sebagai dasar untuk membela hak-hak warga negara, hanya jadi apologi yang kosong tak bernilai," ujarnya bernada kecewa.

Tanggung jawab hukum dari penegak hukum, lanjut Nono, dalam hal ini yaitu Kepolisian seharusnya mengacu kepada ketentuan dalam peraturan tentang Kepolisian yaitu dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Isi dari Undang undang ini mengatur tentang fungsi, tugas dan wewenang dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penegak hukum. Dalam kasus ini, Polisi dengan tergesa-gesa melakukan penangkapan terhadap tersangka yang belakangan diketahui hanyalah masyarakat yang kebetulan berbelanja di lokasi kejadian.

Seharusnya sebelum memastikan bahwa permulaan bukti yang didapat tersebut sudah benar-benar cukup kuat atau tidak. Sebab untuk melakukan penangkapan aparat harus benar-benar memperhatikan ketentuan atau aturan hukumnya. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi penyidik ketika hendak melakukan penangkapan berdasarkan pasal 17 KUHAP yaitu Seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana, ayat kedua dalam pasal ini, dugaan yang kuat itu harus didasarkan pada permulaan bukti yang cukup.

"Jika kedua hal itu tidak memenuhi syarat, Polisi harus profesional jangan asal tangkap. Jika terjadi kesalahan, seharusnya sebagai pengayom masyarakat, Polisi dengan tegas menyatakan permintaan maaf di media mengingat korban salah tangkap sudah menjadi bahan pemberitaan dan foto wajahnya terpampang dengan jelas di koran," tegas Nono.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang yang dituding sebagai pelaku perampokan yakni Sulasno dan Syafrizal ternyata hanyalah pembeli yang kebetulan berbelanja di lokasi kejadian perampokan, Toko Sumber Kita yang berlokasi di Kawasan Simpang Dotamana Batam Center. Dalam penyidikan, keduanya tidak terbukti terlibat dalam aksi kejahatan, akhirnya dilepas, meski sudah terlanjur jadi bahan pemberitaan sejumlah media.