Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditpolair Polda Kepri Amankan Kapal Bermuatan Ratusan Kubik Kayu Meranti Ilegal
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 17-10-2014 | 17:58 WIB
kapal kayu yg diamankan polair polda kepri.jpg Honda-Batam
KM Anugerah Maranatha dengan muatan kayu meranti ilegal, diamankan di Mapolair Polda Kepri di Sekupang, Batam. (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri telah mengamakan KM Anugrah Maranatha yang pengangkut kayu meranti ilegal di perairan Kepulauan Karimun pada Kamis (16/10/2014) pukul 06.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan saat dua kapal Polair melakukan patroli di perairan Karimun.

Saat itu posisi KM Anugrah Maranatha tengah berlayar menuju Batam. "Kapal itu dari Selat Panjang menuju Batam dengan mengangkut kayu meranti ilegal. Di dalam kapal ada satu orang nakoda berinisial FB (40) dan empat orang anak buah kapal," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Polair Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Made, kepada pewarta, Jumat (17/10/2014) sore.

Polisi menetapkan nakoda KM Anugrah Maranatha sebagai tersangka. Sementara empat anak buah kapal masih sebagai saksi. Dari penangkapan tersebut dokumen kapal tertulis kayu yang diangkut sebanyak 50 kubik.

"Kita belum hitung berapa jumlah kayu yang dibawa, yang jelas lebih dari 100 kubik. Besok rencana muatan kapal akan dibongkar," kata Made.

Menurut Made, pelaku diancam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat (3) juncto pasal 78 ayat (7), dengan ancaman lima tahun panjara. "Kita masih kembangkan siapa penerima kayu ilegal tersebut. Untuk kepentingan penyelidikan, kapal dan barang bukti disita dan disimpan sementara di dermaga Mapolair Polda Kepri di Sekupang," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan