Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggerebekan Bengkel di Meral

Polisi Temukan 8 Paket Sabu di Dalam Bengkel
Oleh : Alrion/TN
Senin | 13-06-2011 | 16:44 WIB
Kasat_Narkoba_Polres_Karimun_AKP_Arwin.jpg Honda-Batam

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arwin SIK dengan dua tersangka Eng Heng dan Rabain Fajar dibelakang, berikut barang bukti 8 paket sabu sabu dan uang hasil penjualan sabu sabu senilai 500 ribu rupiah

Karimun, batamtoday - Petugas Satuan Narkoba Polres Karimun menemukan 8 paket narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan penggerebekan di bengkel, Sei Pasir RT 02/RW 08, sabtu malam, 11 Juni 2011 lalu.

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arwin SIK pada batamtoday senin, 13 Juni 2011 di kantornya menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.

Lalu Informasi itu dikembangkan salah seorang anggota Sat Narkoba Polres Karimun dengan cara melakukan penyamaran untuk membeli narkoba jenis sabu sabu pada Rabain Fajar (25) yang juga ikut menjadi tersangka.

Rabain Fajar warga RT02/RW09 Kampung Baru Meral itu membawa anggota untuk membeli sabu sabu ke bengkel di samping supermarket Top 1000 di Sei Pasir RT02/RW08 Meral pada malam harinya sekitar pukul 18.00 wib, terang Arwin.

Saat anggota yang menyamar masuk ke dalam bengkel, anggota yang lain langsung ikut masuk dan melakukan penggerebekan.penggeledahan langsung dilakukan anggota dan mengamankan Eng Heng (33) penghuni bengkel itu.

Penggeledahan dilakukan memakan waktu yang cukup lama, karena Eng Heng tidak mengaku barang haram itu ada di dalam bengkel. Namun berkat kerja keras anggota akhirnya di dalam kamar ditemukan 8 paket dibungkus plastik kecil warna bening  yang diduga kuat narkoba jenis sabu sabu.

Eng Heng tidak dapat mengelak lagi, disaat yang bersamaan salah seorang teman Eng Heng yang biasa dipanggil Batak berhasil kabur dari bagian belakang bengkel. Batak ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Karimun.

Akhirnya Eng Heng mengakui bahwa barang itu didapatnya dari Batak,dengan harga satu paket 2 juta rupiah. selanjutnya dijual dengan harga per paket 2,2 juta rupiah pada pembelinya.

Pekerjaan menjual sabu sabu itu sudah dilakukannya selama 3 bulan, sedangkan Rabain Fajar, menurut pengakuan dari Eng Heng baru malam itu membeli barang itu padanya.

Barang bukti yang diamankan selain 8 paket sabu sabu dengan total berat 3 gram dengan perkiraan nilai 6 juta rupiah, uang senilai 500 ribu rupiah diduga hasil penjualan sabu sabu, timbangan warna hitam merek CHQ.

Plastik plastik warna bening pembungkus sabu sabu, satu dompet warna hitam merek Hugo Boss, 1 bungkus malboro menthol, 1 unit ponsel Nokia 6300 warna kuning hitam, 1 unit ponsel merek nokia X5 warna Silver.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah ancaman denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyard rupiah kata Arwin mengahiri.