Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Disnaker Diduga juga Menjadi Kontraktor?

Bidik Kasus Korupsi Proyek Padat Karya, Kajati Kepri Kirim Tim Khusus Ke Natuna
Oleh : Charles/TN
Rabu | 08-06-2011 | 10:40 WIB
Kajati_Kepri,_Jhoni_Ginting_SH,MH.JPG Honda-Batam

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Jhony Ginting.

Tanjungpinang, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepri mengirimkan sebuah Tim imvestigasi ke Kabupaten Natuna, untuk melakukan penyelidikan dugan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek Padat Karya pada tahun 2009 yang lalu.

Tim dipimpin As Intel Kejati Kepri,  Muchammad Nasrun, berdasarkan surat perintah dari Kepala kejaksaan Tinggi Kepri Jhoni Ginting, demikian sumber batamtoday menyebutkan.

Tim ini disebutkan sumber, bertugas melakukan pengumpulan data dan juga melakukan penyelidikan langsung ke masyarakat, terkait dugaan terjadinya penyelewengan dana proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7 miliar dari pagu proyek sebesar Rp19 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Jhoni Ginting membenarkan adanya pengiriman tim khusus tersebut, dan juga mengiyakan kalau tim berangkat ke  Natuna secara resmi dibekali Surat Perintah Tugas (Sprintug) dari dirinya.

"Ya, Sprintug kita keluarkan untuk melakukan pengumpulan data dan penyelidikan atas adanya dugaan Korupsi, atas laporan salah satu LSM di Tanjungpinang," ujarnya pada batamtoday.

Jhoni Ginting menambahkan, setelah nanti dilakukan penyelidikan dan verifikasi data, maka  baru diketahui apakah dalam proyek itu terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negera atau tidak. kata dia.

Dikatakan Jhoni, laporan yang masuk kepada pihaknya menyebutkan bahwa, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek padat karya dengan total dana Rp19 miliar, di Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transimigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Natuna pada tahun 2009 lalu, yang dananya berasal dari APBN dan dana sharing APBD Natuna.

"Modus korupsinya ada dua, proyek fiktif dan mark-up, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun demkian, semua masih dalam penyelidikan, dan memang demikian laporan yang masuk ke kita," kata Jhoni Ginting.

Sumber batamtoday mengatakan, laporan diberikan oleh LSM Gebuki (Gerakan Berantas Korupsi), dan dalam laporan tersebut LSM Gebuki mengatakan dari 19 miliar pagu dana proyek, 40 persen atau 7,6 Miliar digunakan untuk pembeliaan alat, seperti skop,baju, gerobak, cangkul dan kaus oblong, sedangkan sisanya digunakan sebagai upah kerja, pada 7 Kelurahan dan 26 desa di Natuna dan Anambas,"ujarnya.

Namun dalam prakteknya, Panitia Pelaksana Kegiatan Anggaran (PPK) dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menggelembungkan jumlah desa penerima anggaran, menjadi 73 desa kelurahan, dengan jumlah kelompok mencapai 129 kelompok.

"Perusahaan pelaksana kegiatan juga diduga Fiktif, karena tidak ada tender lelang atas proyek tersebut sebelumnya, namun menunjuk langsung sejumlah kontraktor pelaksana kegiatan," kata sumber.

Masih kata sumber, LSM Gebuki juga mencium praktek penyelahgunaan wewenang yang dilakukan Kabid Pelatihaan Produktifitas Tenaga Kerja dan Transimigrasi, Jokoyugo Putro, Dalam prakteknya, PPA,dan PPK, yang berperan sebagai kontraktor, baik dalam pengerjaan proyek maupun dalam pembelian alat.