Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MA Fatahillah Siantan Keluarkan Satu Siswanya Karena Tindak Kriminal
Oleh : Nursali
Selasa | 02-09-2014 | 17:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pihak Madrasah Aliyah Fatahillah Siantan membantah jika salah seorang siswanya, SP (17) dikeluarkan akibat mencoreng nama baik sekolah dan dimuat di media sebagaimana tudingan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas. Menurut pihak sekolah, siswa itu dikeluarkan karena melanggar peraturan.

"Kami mengembalikan salah satu siswa karena telah melanggar peraturan di sekolah, bukan karena masuk di koran. Di sekolah ini ada aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh siswa dan guru. Jadi, bukan karena masuk koran siswa itu kami kembalikan kepada orang tua. Jadi, tanpa masuk koran pun siswa tersebut tetap kami kembalikan kepada orang tua sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani sewaktu mendaftar di sini," kata seorang guru yang sebagai Waka Kurikulum MA Fatahillah yang enggan menyebutkan namanya kepada sejumlah pewarta, Selasa (2/9/2014).

Waka Kurikulum tersebut menambahkan, peraturan yang telah disetujui bersama tersebut dilanggar oleh siswa, terutama terkait tindakan kriminal. Karena itu siswa harus diberikan tindakan tegas yakni dikembalikan kepada orang tua, dengan alasan sekolah tidak mampu membina siswa tersebut.

Pihak sekolah juga menyampaikan, dalam memberikan sanksi ada tahapannya. "Jika pelanggaran disiplinnya sanksinya masih tahap wajar. Namun jika pelanggaran sudah masuk unsur pidana maka langsung tindakan tegas yang diberikan tanpa ada sanksi pertama, kedua maupun ketiga," terangnya.

Pengeluaran SP sebagai siswa MA Fatahillah juga diakui telah melalui sejumlah pertimbangan yang matang. Majelis guru sudah mengadakan rapat dan kajian mendalam mengenai efek yang bisa ditimbulkan sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan SP.
 
"Mengeluarkan anak tidak segampang itu. Ada banyak pertimbangan, ada kajian yang kita buat mengenai dampak-dampak tingkah laku siswa. Kita khawatir apa yang dilakukan oleh SP ini ditiru oleh siswa lain sehingga melalui rapat dengan seluruh dewan guru kita sepakati bahwa SP harus dikeluarkan dari sekolah. Keputusan itu juga  ditandatangani oleh seluruh majelis guru," katanya.
 
Terkait surat yang ditandatanagani oleh ayah SP, Zainili, diakuinya merupakan bagian dari niat baik sekolah agar SP bisa masuk sekolah lain. Menurut penuturan Waka Kurikulum MA Fatahillah itu, pihak sekolah sudah memberikan penjelasan lengkap kepada Zainili sebelum meminta pria yang berdomisili di Temburun ini menandatangani surat permohonan pindah sekolah.
 
"Kita panggil orang tuanya pada hari Jumat (29/8/2014) kemarin. Wali kelas menjelaskan duduk permasalahan dan keputusan dewan guru untuk mengeluarkan dia (SP). Tapi agar siswa itu tetap bisa mendaftar ke sekolah lain, kita buatkan surat pindah dengan alasan atas permintaan orang tua. Jadi tidak benar kalau beliau kita minta tandatangan surat tanpa ada penjelasan terlebih dahulu," jelasnya.

Ditambahkannya, terhitung sejak Sabtu (30/8/2014) SP tidak lagi menjadi murid MA Fatahillah.
 
Sementara itu wali kelas SP di MA Fatahillah, Faridawati, mengungkapkan bahwa SP memang sering melanggar aturan sekolah. Kendati baru saja masuk sejak Juli silam, namun SP sering juga "cabut" (baca: pulang) saat jam sekolah berlangsung. Antusiasme SP dalam belajar juga dinilai rendah.

Hal tersebut ditunjukan dari jarangnya SP mengerjakan tugas-tugas dan PR yang diberikan kepadanya. "Sering tidur dalam kelas dan jarang ngerjain PR. Selain itu dia juga beberapa kali membolos. Antusiame belajarnya juga kecil. Sepertinya memang perlu pembinaan khusus kepadanya," jelas Faridawati.
 
Sebelumnya diberitakan, SP dikeluarkan dari MA Fatahillah karena dianggap telah mencoreng nama baik sekolah dalam percobaan pencurian yang dilakukannya bersama rekannya di pasar baru Siantan. Orang tua SP, Zainili, yang diketahui tidak bisa baca tulis mengaku disuruh menandatangani sebuah surat yang ternyata merupakan surat permohonan pindah sekolah untuk anaknya.
 
Salah satu komisioner KPPAD, Henriko Hutapea, yang sempat mendatangi pihak sekolah menyebutkan bahwa sekolah mengeluarkan SP dari sekolah karena nama sekolah tercoreng karena sempat mencuat di salah satu media cetak. Selain itu dirinya juga menilai langkah yang diambil pihak sekolah tentunya sangat bertentangan dengan dunia pendidikan. (*)

Editor: Roelan