Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Lahan di Tanjungpinang Sulit Diselesaikan Akibat Surat Tanah yang 'Bertumpuk'
Oleh : Habibi
Selasa | 02-09-2014 | 17:09 WIB
lis_darmansyah_3.JPG Honda-Batam
Wali Kota Tanjungpinang. Lis Darmansyah.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sengketa tanah di Tanjungpinang sulit diselesaikan akibat banyaknya pemilik pada satu bidang tanah. Bahkan, sering ditemukan satu bidang tanah dengan dua sampai tiga sertifikat kepemilikan.

Masalah itu diakui Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat menyampaikan sambutan pada pembukaan pelatihan juru ukur bagi petugas pertanahan di kecamatan dan kelurahan, di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (2/9/2014).

Menurut Lis, hal itu terjadi akibat lemahnya kontrol dan pengawasan para aparat sehingga surat-surat tanah bisa begitu saja dipalsukan dan akibatnya sebidang tanah bisa memiliki banyak alashak.

"Ke depannya kita akan menggunakan format baru sistem secure printing dalam menerbitkan surat-surat tanah. Tujuannya agar tidak gampang dipalsukan," terang Lis.

Sementara itu, Kepala Bagian Keagrariaan Setdako Tanjungpinang, Abu Mansyur, mengakui, pelatihan yang digelar selama tiga hari itu agar para petugas juru ukur tanah dapat memahami tata laksana pengukuran tanah secara akurat menggunakan GPS serta membuat peta lokasi. Hal ini dimaksud agar tidak ada lagi tumpang tindih atas kepemilikan tanah.

"Tanah sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat. Bukan hanya untuk tempat tinggal saja, namun juga untuk investasi," kata Abu.

Abu juga mengakui, penyelesaian masalah tanah sengketa yang hingga saat ini masih menjadi salah satu tugas berat pemerintah, terlebih  bila dihadapkan pada banyaknya kelalaian pada proses administrasi di masa lalu karena kurangnya kontrol dan pengawasan serta kurang mampunya SDM dalam penguasaan di lapangan.

Kasus penumpukan surat kepemilikan pada satu bidang tanah ini pernah dialami seorang pejabat di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sebidang tanah yang dibelinya di Jalan Raja Haji Fisabilillah ternyata memiliki banyak surat.

Setelah tanah itu dibayar kepada pemilik tanah, ternyata ada lagi pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik dengan menunjukkan surat tanahnya. "Untuk bangun rumah saya itu, saya sampai tiga kali bayar ganti rugi kepada tiga pemilik yang berbeda," kata pejabat yang enggan dituliskan namanya itu. (*)

Editor: Roelan