Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jangan Urus Sertifikat Tanah di BPN Lewat Calo
Oleh : Harjo
Selasa | 02-09-2014 | 14:10 WIB
kepala_bpn_bintan_sugiarto.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan, Sugiarto.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Masih adanya keluhan lambannya pengurusan surat sertifikat tanah dari masyarakat Bintan, disikapi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan, Sugiarto SH MH, dengan menyampaikan agar pihak yang bersangkutan untuk langsung datang ke kantor BPN dan tidak melalui pihak ketiga. 

"Biar masyarakat lebih memahami dan mengetahui sejauh mana proses surat yang diurus di BPN, hendaknya yang bersangkutan bisa menannyakan langsung ke kantor BPN. Bisa jadi karena masih ada administrasi yang belum lengkap dan harus dilengkapi, karena yang lambat biasa karena masih kurang lengkapnya administrasi yang diajukan," terang Sugiarto kepada BATAMTODAY.COM di Bintan Bunyu, baru-baru ini.

Karena menurutnya, di kantor BPN sendiri sudah ada aturan main secara resminya, apabila ada masyarakat yang mengurus sertifikat tanah termasuk masalah biaya dan lamanya pengurusan kalau memang dokumennya sudah lengkap.  

"Silahkan masyarakat datang kalau memang tidak ada kekurangan administrasi, jelas pengurusan akan cepat selesai. Karena semuanya sudah jelas berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku dan pihak kantor BPN siap memberikan pelayanan untuk itu," imbuhnya. 

Sementara itu, tokoh pemuda Bintan Utara, Heri Sugianto, di Tanjunguban, Selasa (2/9/2014), menyampaikan harapannya agar pihak BPN bisa lebih trasparan terkait masalah biaya pengurusan sertikat tanah.

Informasi yang diterima masyarakat justru biaya pengurusan sertifikat masih di kisaran sekitar Rp 4 juta, bila perlu pihak BPN melakukan sosialisasi. Hal tersebut belum lagi, ditambah untuk biaya pembuatan rekomendasi dari pihak kehutanan. 

"Selaku warga kita berharap pihak BPN bisa lebih trasparan, bila perlu dilakukan sosialisasi baik teknis pengurusan dan biaya yang harus dikeluarkan sehingga masyarakat bisa lebih memahami dan tidak terjebak dengan para calo yang bermain, untuk memafaatkan kelemahan atau ketidaktahuan dari masyarakat," harapnya.

Di sisi lain, kata Heri, masalah biaya pengurusan rekomendasi dari Dinas Kehutanan Bintan, juga sudah selayaknya disampaikan secara resmi. Karena aturan perlunya rekomendasi menjadi salahsatu syarat untuk mengurus sertifikat tanah batu akhir-akhir ini baru di berlakukan. 

"Kalau memang itu untuk negara, masyarakat tidak keberatan untuk membayarnya. Tetapi yang ditakutkan justru biaya yang dikeluarkan justru hanya untuk kepentingan oknum tertentu pemegang kebijakan," imbuhnya.

Editor: Dodo