Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vonis Bebas Agusrin

Pengadilan Tahan Salinan Putusan, Jaksa Terancam Tidak Bisa Ajukan Kasasi
Oleh : Tunggul Naibaho
Minggu | 05-06-2011 | 13:21 WIB
agusrin.jpg Honda-Batam

Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin M Najamuddin.

Batam, batamtoday - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga saat ini belum juga menyerahkan salinan putusan vonis bebas terdakwa kasus korupsi, Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin M Najamuddin, sehingga pihak Jaksa Penuntut Umum terancam tidak dapat menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung tepat waktu seperti diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP).

Demikian dikatakan peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz, kepada batamtoday per telepon, Minggu 5 Juni 2011.

"Yaa, kita mengetahui sampai hari ini, pihak penuntut umum belum juga menerima salinan putusan vonis bebas Agusrin, padahal sejak diputus pada tanggal 24 Mei 2011 yang lalu, dengan menghitung hari libur, maka sudah seminggu salinan tersebut tidak juga dikirimkan pihak PN Jakarta Pusat, dan kita menduga hal ini disengaja oleh pihak kepaniteraan di PN Jakarta Pusat," jelas Donald.

"Kantor PN Jakarta Pusat di jalan Gajahmada, sedangkan kantor Kejaksaan Jakarta Pusat di Kemayoran, kalau kita hitung macet, satu jam salinan putusan itu seharusnya sudah bisa sampai di kejaksaan," kata Donald.

Berdasar ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kata Donald, atas putusan bebas, penuntut umum hanya dapat melakukan upaya hukum kasasi, tidak bisa banding. Dan waktu kasasi diberikan kepada penuntut umum hanyalah 14 hari kerja. Lewat dari waktu itu, maka putusan tersebut jadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Jadi, kalau ditahan (salinan putusan) oleh pihak pengadilan, bagaimana jaksa akan melakukan kasasi, sedangkan untuk menyusun memori kasasi, jaksa kan harus berpatok pada putusan hakim. Kalau tidak kasasi dalam 14 hari, maka Agusrin akan bebas," jelas Donald.

Seperti diketahui, Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamuddin, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (PBB BPHTB), Selasa 24 Mei 2011.

Persidangan kasus Agusrin ini dipimpin ketua majelis hakim, Syarifuddin, yang saat ini oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan menerima suap dalam kasus kepailtan yang sedang ditanganinya di PN Jakarta Pusat.

Donald Fariz menduga kuat, dalam proses penanganan kasus Agusrin yang juga dikenal sebagai kader partai Demokrat ini, banyak kejanggalan. Mulai dari penyidikan, pemeriksaan pengadilan, bahkan sampai sesudah diputusnya perkara pada tingkat pertama. Menurutnya, campur tangan mafia hukum dalam perkara ini sangat terasa sekali.

"Aroma mafia hukum sangat terasa. Kental sekali. Jadi, masyarakat berharap pihak Pengadilan segera menyerahkan salinan putusan tersebut kepada pihak penuntut umum, sehingga pihak kejaksaan mempunyai waktu yang cukup untuk menyusun memori kasasinya. Jika tidak ingin dituduh sebagai bagian dari mafia hukum yang harus dilenyapkan dari bumi Indonesia ini," desak Donald.