Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perencana Dan Kontraktor Utama Diminta Disidik

Kasus Korupsi Cetak Sawah Akibat Perencanaan yang Salah
Oleh : Charles/TN
Kamis | 02-06-2011 | 11:59 WIB
tdk.JPG Honda-Batam

Terdakwa Dedi Jufriadi Nur, terdakwa kasus korupsi Percetakan Sawah di Lingga, yang juga Kepala Dina Pertanian Kabupaetn Lingga, saat mendengar putusan hakim, di PN Tanjungpiang, Rabu 1 Juni 2011. (Foto: Charles).

Tanjungpinang, batamtoday - Ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi pencetakan sawah di Lingga, Setya Budi SH, mengtatakan, terjadinya korupsi peecetakan sawah tahap kedua di Lingga, murni bukan hanya kesalahaan kelima terdakwa. Tetapi juga merupakan kesalahan konsultan perencana proyek, serta kesalahaan kontraktor utama pemegang proyek tersebut.

Hal itu dikatakan ketua majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, sesaat sebelum menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa dengan pidana sama rata, yakni 1 tahun 4 bulan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu, 1 Juni 2011 kemarin.

Kelima terdakwa yang divonis, masing-masing Dedi Julfriadi Nur selaku Penguna Anggaran (PA) dan juga Kepala Dinas Pertanian Kabupaetn Lingga, Ir Roni (Konsultan proyek), Sularso PPK Proyek, Ahmad Azhari selaku PPTK Proyek, dan M Afrizal (kontraktor).

Usai persidangan, kepada wartawan Setya Budi kembali menyatakan, agar Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan penyidikan terhadap Konsultan Perencana proyek bernama Wicaksono, serta direktur dan komisaris CV Orbit Perkasa sebagai kontraktor utama.

"Kita meminta, agar penyidik melakukan penyidikan pada konsultan perencana, dan kontraktor utama pelaksana kegiatan Proyek percetakan sawah ini, karena berdasarkan fakta tidak siapnya proyek akibat perencanaan proyek yang tidak benar," ujar Setya Budi.

Sebagai mana dalam dakwaan Jaksa penuntut Umum Jainur SH, Proyek Percetakan Sawan Kabupaten Lingga ini, dilaksankan pada 2009 lalu dengan menyedot anggaran APBD sebesar Rp1,1 miliar untuk 100 hektar persawahaan.
Namun hingga akhir masa pengerjaan, bahkan sampai 2010 lalu, percetakan sawah yang diperuntukan bagi sejumlah petani di Lingga, hingga saat ini seluruhnya tidak selesai.

Menanggapai putusan tersebut, atas vonis, Jainur SH, menyatakan pikir-pikir , sedangkan atas pertimbanganya, yang meminta pihaknya melakukan penyidikan kepada Konsultan Perencana Proyek dan Kontraktor Utama Proyek, dia mengatakan akan menelaah dan mempelajari putusan Majelis hakim tersebut.