Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dianggap Bertanggungjawab Hilangkan BB

Komisi III DPR Minta Kapolri Hadirkan Kapolda Kepri saat Rapat Kerja
Oleh : Surya Irawan
Senin | 30-05-2011 | 14:19 WIB
Edi_Ramli.jpg Honda-Batam

Edi Ramli Sitanggang, Anggota Komisi III DPR membidangi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat

Jakarta, batamtoday - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menghadirkan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Pol Raden Budi Winarso saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR mendatang. Komisi Hukum DPR menilai, Kapolda dianggap orang yang bertanggungjawab atas hilangnya barang bukti 11 mobil mewah Batam yang dititipkan Mabes Polri di Mapolda Kepri.

"Kita minta Kapolri saat Rapat Kerja menghadirkan Kapolda Kepri, masak barang bukti mobil mewah bisa hilang begitu saja. Nangkapnya saja kayak teroris, barang bukti hilang mengatakan tidak tahu," kata Edi Ramli Sitanggang, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) di Jakarta, Senin (30/5/2011).

Menurut Edi, kehadiran Kapolda Kepri di DPR sangat penting guna menjelaskan kronologis raibnya BB tersebut. Ia mengaku mendapat informasi, jika BB 11 mobil mewah itu sangaja dilepaskan, serta telah berpindah tangan ke pemiliknya dan sebagian ke orang lain.

"Jadi Kapolda jangan berdalih itu urusan Mabes Polri. Saya dengar mobil itu sekarang sudah berpindah tangan ke orang lain, termasuk ke pemiliknya," katanya.

Edi menegaskan, Kapolri tidak hanya menghadirkan Kapolda Kepri ke DPR saja, juga harus melakukan investigasi atas raibnya BB 11 mobil mewah Batam itu. Jika dalam investigasi ditemukan adanya kesengajaan Kapolda Kepri menghilangkan BB tersebut, dan melindungi para penyelundup mobil mewah dari Singapura ke Batam maka, Budi Winarso harus dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Kepri.

"Kapolri seharusnya segera mencopot Kapolda Kapri, karena hilangnya barang bukti tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat dan Komisi III. Nilainya kerugian negaranya triliunan rupiah, sementara Kapolda dengan entengnya mengatakan tidak tahu. Kita akan pertanyakan saat Rapat Kerja nanti," katanya.

Hal senada disampaikan Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Neta mengatakan, dalam Rapat Kerja dengan Kapolri mendatang, Komisi III juga harus memanggil Kapolda Kepri. "IPW berharap dalam Rapat Kerja nanti, Komisi III tidak hanya mengundang Kapolri tapi juga harus memanggil Kapolda Kepri," kata Neta.

Selaku Kapolri, Timur Pradopo katanya, hendaknya memberi perhatian serius terkait hilangnya BB 11 mobil mewah Batam seperti halnya mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) terkait hilangnya BB narkoba saat Kapolda Kepri dijabat Brigjen Pol Indradi Thanos. Ketika itu, lanjutnya, langsung mencopot Indradi Tanos dan menggantikannya dengan Brigjen Pol Dikdik Arif Mansyur.

"Kapolda Kepri harus diberikan sanksi, dicopot dari jabatannya. Saya kira BB ini sangat penting, akibat praktik penyuludupan mobil mewah yang marak di Batam, negara telah dirugikan triliunan rupiah. Kita minta agar Kapolri tidak mendiamkan kasus ini, termasuk empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini harus ditindaklanjuti," katanya.

Seperti diketahui, pada September 2010 lalu, Bareskim Mabes Polri menahan 104 mobil mewah tanpa dokumen resmi, namun hanya 11 unit mobil mewah yang disita dijadikan barang bukti. Ke-11 mobil mewah itu, dititipkan di Mapolda Kepri oleh Mabes Polri, namun BB tersebut kini telah raib dan Polda Kepri mengaku tidak mengetahui karena hal itu merupakan urusan Mabes Polri.

Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen mobil mewah di Batam, Mabes Polri menetapkan tersangka atas nama HS, VS, AW, Har alias AH. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ke-4 tersangka itu tidak pernah diproses dan kasusnya hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan untuk memulai persidangan.

Adapun 11 mobil mewah yang disita Mabes Polri dijadikan BB dan raih di Mapolda Kepri, yakni Lexus dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 1362 LX, Cignus BP 86 XM, Mercy Bp 9SX, Mercy Bp 1919 JX, Mercy BP 1744 XL, Mercy BP 1111 XL, BMW BP 6 GX, BMW BP 888 IX, BMW BP 9 YX, BMW BP 27 EX, dan Jaguar BP 1919 XI.