Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusutan Dugaan Korupsi APBD 2009/2010

12 Kepala SKPD Kabupaten Anambas Diperiksa Polda Kepri
Oleh : Dodo/Magid
Senin | 30-05-2011 | 12:48 WIB
reskrim.jpg Honda-Batam

Lambang Direktorat Reskrim Polda Kepri

Batam, batamtoday -  Terkait dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009/2010, sebanyak 12 kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Anambas diperiksa Polda Kepri. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara maraton oleh Direktorat Reserse Kriminal (Dit Reskrim) Polda Kepri mulai hari ini, Senin, 30 Mei 2011.

Sumber batamtoday di Polda Kepri menyebutkan, pemeriksaan terhadap 12 kepala SKPD Kabupaten Anambas akan mengusut sejumlah kasus, salah satunya terkait dugaan penyelewengan anggaran Olahaga yang dianggarkan pada APBD 2009/2010, dimana kasus ini melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Anambas. Juga beberapa kasus penyelewengan anggaran lain yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

"Sebanyak 12 Kepala SKPD akan diperiksa secara maraton selama 4 (empat) hari, hingga tanggal 2 Juni 2011," ujar sumber batamtoday di Polda Kepri.

Dari pantauan batamtoday di Markas Polda Kepri, sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi, belangsung pemeriksaan terhadap dua orang Kepala SKPD. Pemeriksaan berlangsung sangat tertutup di ruang periksa Dit Reskrim.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono ketika dimintai konfirmasi tidak menyangkal jika ada pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala SKPD Kabupaten Anambas. 

"Iya, ada pemeriksaan," ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung, dan pihak Polda belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut seputar hasil sementara yang diperoleh Polisi terkait kasus tersebut. 

Seperti diberitakan batamtoday dalam Liputan Khusus menyorot penyelewengan APBD Anambas yang dibuat berseri, jumlah anggaran yang diduga "ditilep" mencapai angka miliaran rupiah. Pada pos bantuan sosial misalnya, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp2,9 miliar. Hal yang sama juga terjadi pada anggaran pengeluaran perjalanan Dinas.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran perjalanan dinas ganda yang merugikan negara hingga Rp144 juta.

Lebih lanjut mengenai penyelewengan APBD Anambas, akan dipublisikan redaksi batamtoday dalam liputan khusus.