Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunjangan Jasa Pelayanan Pegawai RSUD Tanjunguban Terhambat SK Gubernur
Oleh : Arjo
Rabu | 11-06-2014 | 08:39 WIB
dr-Didi-Kusmarjadi-2091.jpg Honda-Batam
Direktur RSUD Kepri di Tanjunguban, dr Didi Kusmarjadi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Direktur RSUD Kepri di Tanjunguban, dr Didi Kusmarjadi, mengakui tunjangan jasa pelayanan atau jasa medis (JM) untuk pegawai RSUD Kepri di Tanjunguban belum dibayarkan sejak Oktober 2013. Terhambatnya pembayaran itu diakui akibat belum adanya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

"Kalau untuk jasa pelayanan rumah sakit memang belum dibayarkan sejak Oktober 2013 karena masih menunggu SK gubernur. Tidak ada niat dari manajemen rumah sakit untuk sengaja menghambat pembayaran hak pegawai ini. Tetapi untuk tunjangan risiko medis sudah tidak ada masalah, karena dibayarkan langsung melalui rekening masing-masing pegawai," kata Didi kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (10/6/2014).

Dia menjelaskan, pembayaran tunjangan risiko medis sudah masuk di dalamnya tunjangan dari   Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJPS) atau sudah menjadi satu kesatuan dalam pembayarannya kepada para pegawai.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan pegawai RSUD Kepri Tanjunguban mengeluhkan tunjangan jasa medis (JM) dan risiko medis (RM) yang tidak dibayarkan sejak Oktober 2013 lalu. Begitu juga dengan tunjangan JM dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum di bayarkan.

"Kami heran uang jasa medis dan tunjangan risiko sejak 2013 belum dibayarkan oleh manajemen RSUD Tanjunguban. Tunjangan jasa medis dari BPJS juga belum diabayar. Kami binggung uang yang tidak sedikit itu nyangkut di mana, sehingga tidak sampai ke pegawai," ungkap salah seorang pegawai RSUD Tanjunguban yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (10/6/2014).

Pegawai ini menjelaskan, tunjangan jasa medis seharusnya diterima oleh pegawai rumah sakit sebesar Rp500 ribu per bulan. Sementara tunjangan risiko medis sebesar Rp350 ribu per bulan, sejak pertengahan 2013 lalu tidak di bayarkan oleh manajemen.

"Tunjangan jasa medis dan risiko medis itu dianggarkan pada APBD Provinsi Kepri. Kecuali tunjangan medis yang seharusnya sudah diterima dari BPJS, karena BPJS memang secara langsung. Tapi tunjangan jasa medis dari BPJS sampai saat ini juga belum dicairkan," imbuhnya.

"Seharusnya tunjangan itu menjadi hak bagi ratusan pegawai RSUD Tanjunguban. Kalau memang ada permasalahan, bisa disampaikan kepada para pegawai yang memiliki hak. Jangan hanya mendiamkan karena pegawai jelas sangat berharap kapan haknya di terimanya," tambah sumber yang diamini sejumlah pegawai lainnya itu. (*)

Editor: Roelan