Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan Modus Tangki Tambahan

Brimob Polda Kepri Bekuk Taksi Pelansir Solar
Oleh : Hendra
Sabtu | 28-05-2011 | 14:28 WIB
pelansir_solar.jpg Honda-Batam

Pelansir solar di bekuk polisi saat mengisi solar di SPBU (Foto: Istimewa)

Batam, batamtoday - Jajaran Satuan Brimob Polda Kepri berhasil menangkap Johnson Pandiangan (25), pelansir (Pengumpul minyak) solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kampung Seraya, Jumat, 21 Mei 2011 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menggunakan sedan taksi yang ditambah tangki tambahan.

Penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat ini diteruskan dengan Sat Brimob Polda Kepri dengan menurunkan anggota ke lapangan, setelah melakukan pengintaian selama tiga hari, akhirnya pelaku berhasil dibekuk saat sedang mengisi solar di SPBU Kampung Seraya.

"Pelaku kita bekuk saat mengisi solar di SPBU Seraya, setelah di cek ternyata pelaku menggunakan tangki tambahan pada mobil," kata PS Panit I Resmob, Sat Brimob Polda Kepri, Bripka Rudi Admiral kepada wartawan di Mako Brimob, Sabtu, 28 Mei 2011.

Rudi menambahkan, modus yang dilakukan pelaku adalah modus lama, pelaku menanbahkan dua buah tangki pada bagian depan dan belakang yang terhubung dengan tangki asli bahan bakar mobil. 

Dalam menjalankan aksinya pelaku hanya mengisi solar ke tangki mobil sebesar Rp150 ribu di setiap SPBU, itu dilakukannya untuk mengelabui petugas. selanjutnya pelaku berpindah ke SPBU lain untuk mengisi solar, setelah dirasa cukup pelaku baru menjual kembali solar ke penampung di daerah Tanjung Uncang.

"Kapasitas tangki yang dimodifikasi itu mencapai mencapai satu ton," ujarnya.

Selain Johnson, Sat Brimob Polda Kepri masih mengincar dua orang pelaku lain yang kini masuk dalam DPO. Pelaku tersebut menggunakan satu mobil taksi dan yang satu lagi menggunakan mobil pribadi dalam melansir solar. 

Sementara itu, Johnson mengaku dalam satu hari dirinya dapat melakukan 3 s/d 4 kali beraksi, selanjutnya solar dijual ke gidang penampung di daerah Tanjung Uncang. Setiap kali beraksi pelaku mendapatkan keuntungan Rp100 ribu.

"Sehari saya bisa mendapatkan untung Rp400 ribu," kata Jhonson.

Atas perbuatannya pelaku harus mendekam di sel tahanan Sat Brimob Polda Kepri dan masih terus menjalani pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut.