Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pajak Hiburan Tetap, PPJU dan Pajak Rumah Kos Naik

Di Batam Mijit Murah, Nge-Kos Mahal
Oleh : Tunggul Naibaho
Rabu | 25-05-2011 | 18:24 WIB
pajak.jpg Honda-Batam

Suasana malam Kota Batam. (Foto: Ist).

Batam, batamtoday - Pemerintah Kota akhirnya berhasil menggolkan rencana kenaikan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dan pajak sewa rumah kos di Kota Batam,  dan sebaliknya berhasil menahan laju kenaikan pajak hiburan, pada Rapat Parpurna Ke 5 Tahun II 2011 di Gedung DPRD Batam, Rabu 25 Mei 2011.

Sidang Paripurna yang membahas tentang Raperda pajak-pajak daerah kota Batam ini, dipimpin Ketua DPRD Batam, Surya Sardi, dan dihadiri Walikota Batam, Ahmad Dahlan, dan juga Wakil Walikota Rudi, akhirnya mensahkan kenaikan pajak PPJU dan pajak sewa rumah kos. Sebalinya pajak hiburan , hotel dan restoran, diputuskan untuk tidak naik.

"Jika begitu dapatlah kita katakan, paripurna ini telah mensahkan format pajak yang tidak berpihak kepada rakyat kecil, tetapi malah memihak kepada kaum berpunya." kata  setia Tarigan darinSPSI Kota Batam.

Dengan kenaikan pajak ini berarti, para buruh akan merogoh koceknya lenih dalam lagi untuk membayar kos, karena sudah pasti pemilik kos akan menaikan pajak, karena pajak kos-kosan naik begitu juga dengan pembayaran rekening listrik setiap bulanya akan juga naik akibat naiknya PPJU, kata Tarigan.


"Dengan kata lain, di Batam ini, mijit murah, nge-kos, mahal," kata Malvin, salah seorang aktivis Gebrak (Gerakan Bersama rakyat) Batam terdengar sinis, kepada batamtoday, Rabu 25 Mei 2011.

Setia Tarigan dan Malvin mempertanyakan, mengapa pajak hiburan yang jelas lebih banyak disasar kaum menengah dan atas, tidak dinaikan. Tetapi malah menaikan pajak yang bersentuhan langsung dengan masyartakat luas.

"Mengapa bukan pajak Gelper (gelanggang permainan) yang tidak dinaikan, padahal omset Gelper, setiap bulanya bisa mencapai hingga Rp20 moliar. Coba jika dinaikan 30 sampai 50 persen, apakah itu bukan pemasukan daerah yang lumayan besar," timpal Ketua Gerak Uba Ingan Sigalinging kepada batamtoday di gedung DPR Batam, Rabu 25 Mei 2011.

Rapat paripurna, kata Uba, terkesan sudah diatur, semua berjalan lancar, tidak ada perdebatan maupun interupsi yang substansial, interupsi dilakukan anggota Dewan terkesan sekedar retorika, namun akhirnya tanpa menunggu waktu lama, tidak sampai tiga detik, Ketua sidang Surya Sardi langsung mengketok meja, tanda Perda kenaikan pajak disahkan.

"Jadi semua setuju, yaa," kata Surya menahan palunya sekitar 3 detik dan kemudian, tok, tok: SAH! Kata Surya.

"Sudah main kasae mereka," kata Uba seraya meninggalkan balkon gedung DPRD Batam.

Sebeelum meninggalkan gedung Dewan, Uba mengatakan, pejabat dan wakil rakyat sembunyi-sembunyi untuk mensahkan Perda Pajak Kota Batam ini.

"Baru tengah malam tadi kita tahu akan ada Paripurna pada siang hari ini. Sudah main kasar mereka," ulang Uba.