Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Tertutup Soal Anggaran Posbakum
Oleh : Roni Ginting/TN
Senin | 23-05-2011 | 15:54 WIB

Batam, batamtoday - Pengadilan Negeri (PN) Batam tertutup soal anggaran operasional Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan tersebut, dan juga belum diketahui pasti apakah ada kegiatan Posbakum di PN Batam.

Humas PN Batam, Saiman, mengaku setiap tahun PN Batam selalu mengajukan anggaran untuk bantuan hukum bagi orang tidak mampu, namun dia tidak menyebut angka pastinya.

"Setiap tahun kita ajukan anggaran itu (bantuan hukum), namun hanya sekian persen saja," katanya.

Ketika batamtoday minta diperjelas, soal 'sekian persen saja' tersebut, apakah 'sekian persen saja' dari alokasi yang tersedia, ataukah 'sekian persen saja' yang terpakai dari dana bantuan hukum yang diterima PN Batam, Saiman, berkali-kali berkelit dan menggeser arah pembicaraan kepada masalah lainya.

"Bantuan hukum, diberikan kepada mereka yang tidak mampu membela diri sendiri, dan juga tidak mampu secara ekonomi, yang itu dibuktikan dengan surat keterangan dari RT dan RW dan kelurahan," ujar Saiman mengalihkan soal anggaran kepada soal siapa yang berhak mendapat bantuan hukum dan bagaimana cara mengajukanya.

Terdakwa atau keluarga terdakwa, mengajukan sendiri permohonan itu kepada PN dan melengkapi syarat-syarat seperti disebutnya.

"Lalu pengadilan akan menunjuk pengacara untuk mendampingi terdakwa tidak mampu itu," kata Saiman.

Pengamatan batamtoday, tidak ada kantor sekretariat Posbakum di PN Batam, sehingga belum dapat dipastikan, apakah Posbakum di PN Batam berjalan atau tidak.

Sementara itu dalam persidangan-persidangan di PN, yang didominasi pencurian (30 persen) dan kasus narkoba (30 persen), banyak terdakwa yang tidak didampingi pengacara, karena tidak adanya dana terdakwa untuk membayar jasa si pengacara.

Sriyani, warga Bengkong, yang hadir di PN untuk mengikuti persidangan keponakanya dalam kasus pencurian, mengatakan dirinya tidak tahu kalau ada dana anggaran bantuan hukum buat orang miskin.

"Wah saya tidak tahu (anggaran bantuan hukum di PN, red). Keluarga kami tidak sangguplah bayar pengacara," kata Sriyani. Namun demikian dia mengaku mengeluarkan juga sejumlah uang untuk memperingan hukuman keponakanya itu.