Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Berwenang Tetapkan Dahlan sebagai Tersangka

KPK: Penanganan Kasus Bansos Batam Diawasi Satgas Supervisi
Oleh : Surya Irawan
Senin | 23-05-2011 | 15:01 WIB
Chandra_M_Hamzah.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah

Jakarta, batamtoday - Kasus penyimpangan bantuan sosial (Bansos) di Pemko Batam 2007-2009 senilai Rp 23 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah diawasi Satgas Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, KPK meminta agar Kejari Batam menuntaskan kasus tersebut, bila penangananya macet maka kasus tersebut akan diambil alih KPK.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo (SP) didampingi Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Kombes Pol Heru Sumartono kepada batamtoday di sela-sela Rapat Kerja Pimpinan KPK dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (23/5).

"Kasus Bansos Batam masih dalam proses Supervisi, kita (KPK, red) terus menanyakan perkembangan kasusnya kepada Kejari Batam. Sampai sekarang belum ada kesimpulan pengambil-alihan," kata Johan.

Johan mengatakan, KPK akan minta penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Ade Adyaksa terkait perkembangan kasus Bansos yang ditanganinya. KPK, lanjutnya, meminta agar kasus Bansos tersebut dituntaskan, termasuk mengenai dugaan keterlibatan Walikota Batam Ahmad Dahlan.

"KPK tidak ingin kasusnya macet, kita ingin kasusnya berjalan terus. Nanti akan kita tanyakan lagi bagaimana perkembangan. Intinya Kejari Batam tengah dilakukan pengawasan, dan supervisi jalan terus, kalau ada kesimpulan nanti akan kita sampaikan," katanya.

Juru Bicara KPK ini menegaskan, bila nantinya KPK mengeluarkan kesimpulan dari kasus Bansos Batam, maka kemungkinan akan dilakukan pengambil-alihan penanganan kasusnya, berdasarkan kewenangan yang dimiliki KPK seperti nilai kejahatan korupsinya diatas Rp 1 miliar, menjadi perhatian publik dan melibatkan penyelenggara negara atau kepala daerah.

"Kalau sampai nanti kesimpulan pengambil-alihan kasus Bansos Batam, maka akan dilakukan pengambil-alihan sesuai dengan kewenangan KPK misalnya nilai korupsi Rp 1 miliar dan melibatkan penyelenggara negara. Kalau bendahara dan kepala bagian keuangan itu urusan Kejari, yang kita tangani kepala daerahnya. Sampai sekarang belum ada kesimpulan," katanya.

Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengatakan, KPK masih memberi kesempatan Kejari Batam untuk menuntaskan kasus tersebut, dan terbuka dilakukan pengambil-alihan kasusnya bila proses hukumya macet.

"Kasus-kasus korupsi memang seharusnya ditangani KPK, tetapi kejaksaan juga lembaga negara. Jika sudah ditangani kejaksaan, biarkan kejaksaan yang menyelesaikannya. KPK hanya melakukan supervisi saja, yang tahu persis Kombes Heru (Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK, red)," kata Chandra.

Menurut Chandra, Kejari Batam memiliki kewenangan untuk menetapkan Walikota Batam Ahmad Dahlan sebagai tersangka, bila dari bukti-bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyelewengan APBD Batam 2007-2009 senilai Rp 23 miliar yang dianggarkan untuk dana bantuan sosial.

"Kejaksaan juga memiliki kewenangan, untuk menetapkan walikota sebagai tersangka apabila diduga terlibat, bukan hanya bendahara saja. Biarkan saja kejaksaan yang menyelesaikan," katanya.

Chandra menambahkan, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Kombes Pol Heru Sumartono akan melaporkan penanganan kasus korupsi dana Bansos Batam Rp 23 miliar kepada Pimpinan KPK. Tim di bawah koordinasi Bagian Penindakan KPK itu tidak akan dibebani tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus. Tim tersebut hanya akan melakukan koordinasi dan supervisi.

Tim tersebut, katanya, akan menganalisa perkembangan penanganan kasus, termasuk mencari penyebab hambatan penanganan kasus korupsi. Pengambilalihan kasus di daerah juga berdasarkan rekomendasi tim tersebut. Chandra mencontohkan, kasus di daerah yang macet karena diduga melibatkan kepala daerah setempat akan menjadi perhatian tim kordinasi dan supervisi.

Kasus semacam itu biasanya terhambat karena kejaksaan dan kepolisian membutuhkan izin presiden untuk memeriksa kepala daerah. Sedangkan KPK tidak membutuhkan izin tersebut. "Jadi yang tahu persis Pak Heru, tapi yang jelasnya kasus korupsinya dilaporkan perkembangannya sejauh mana," katanya.

Kejari Batam sendiri telah menjadikan Erwinta Marius (Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batam) dan Raja Abdul Haris (Bendahara Pemkot Batam). Kasusnya telah memasukkan tahap penuntutan dan dinyatakan lengkap (P21). Dalam waktu dekat ini, kasusnya akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.