Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eggy Sudjana: Muchdi Ingin Disingkirkan

Muchdi Laporkan Suryadharma Ali ke Mabes Polri
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Senin | 23-05-2011 | 14:35 WIB
muchdi.jpg Honda-Batam

Muchdi Pr.

Jakarta, batamtoday - Muchdi Pr melaporkan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) ke Mabes Polri, Senin 23 Mei 2011, terkait penerbitan surat keputusan pengangkatan Bachtiar Gaffar sebagai Ketua Harian Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Papua. Muchdi merasa dirinyalah yang seharusnya ditetapkan sebagai Ketua Harian DPW PPP Papua.

Pengangkatan itu dinilai tidak sesuai dengan hasil musyawarah wilayah (muswil).

Laporan disampaikan penasihat hukum Muchdi, Eggy Sudjana ke Bareskrim Polri, dan turut dilaporkan Wakil Sekjen DPP PPP Romahurmuziy serta dua pengurus DPP PPP lainya yakni, Emron Pangkapi dan Husnan Bey Fananie.

SDA dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang penghinaan, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Laporan itu terkait tidak diakuinya Muchdi sebagai Ketua Harian DPW PPP Papua sesuai hasil Muswil VI PPP di Hotel Muspadgo pada 14-15 Mei 2011.

"Seharusnya Muchdi sudah menang dalam muswil. Tetapi yang disahkan dan diberikan SK orang lain," kata Eggy kepada wartawan. Hal yang sama juga terjadi di Muswil NTB, kata Eggy, suara terbanyak tidak disahkan, malah suara terkecil yang diberi SK.

Eggy membantah pernyataan SDA di beberapa media yang mengatakan bahwa Muswil yang sah adalah Muswil yang memilih Bachtiat Gaffar, karena Muswil tersebut memenuhi kuorom, sedangkan Muswil yang menghasilkan Muchdi sebagai Ketua dikatakan tidak memenuhi kuorom dan karenanya tidak sah.

Eggy lalu menjelaskan, awalnya muswil dibuka langsung Suryadharma di Hotel Muspadgo, Sabtu 14 Mei 2011,  Namun, Muswil kemudian deadlock karena sembilan delegasi DPC melakukan walk out saat Ketua DPW periode 2006-2011 menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Sembilan DPC tersebut lalu mengelar Muswil sendiri di Hotel Sentani dan menghasilkan Ketua Harian Bachtiar Gaffar.

Dan Muswil di Hotel Muspadgo tetap berlangsung dengan peserta sebanyak 13 DPC, dan menghasilkan keputusan, Muchdi sebagai Ketua Harian DPW PPP Papua.

"Muswil di Hotel Muspadgo yang memenuhi kuorom karena dihadiri sebanyak 13 DPC dan sesuai dengan ART (Anggaran Rumah Tangga) partai pasal 27 Ayat (1) yakni dihadiri lebih dari seperdua jumlah utusan pimpinan cabang PPP. Tetapi mengapa Justru muswil di Hotel Sentani yang dianggap sah," kata Eggy dalam nada tinggi.

Penolakan atas hasil Muswil, jelas sebagai sikap tidak fair dari elit PPP untuk menyingkirkan Muchdi dari perebutan kursi Ketua Umum pada Muktamar PPP di Bandung Juli mendatang, pungkas Eggy.

Muchdi sendiri, sebelumnya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dibina Prabowo Subianto, dan baru hitungan bulan pindah ke PPP.