Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rutan dan Lapas Jadi Bagian Mafia Hukum

Patrialis Bungkam Soal Siapa Berwenang Tempatkan Tersangka
Oleh : Tunggul Naibaho
Senin | 16-05-2011 | 21:45 WIB

Batam, batamtoday - Siapa sesungguhnya yang berwenang menempatkan seorang tersangka koruptor untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)? Ketika pertanyaan ini diajukan batamtoday kepada Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di Hotel Novotel, Batam pada Senin, 16 Mei 2011, politisi PAN itu pun hanya bungkam dan ngeloyor dengan alasan ditunggu acara.

"Wah, saya sudah ditunggu acara, tuh, nanti aja ya," kata Patrialis kepada batamtoday.

Hal kewenangan itu perlu dipertanyakan kepada Patrialis, karena dia adalah penguasa Rutan dan Lapas di seluruh wilayah hukum RI. Dan jika fungsi Rutan dan Lapas diselewengkan, maka hampir dapat dipastikan, Patrialis dan jajaranya akan menikmati 'setoran' sangat besar dari para tersangka koruptor. Tidak saja dari para tersangka koruptor, tetapi juga dari tersangka narkoba, yang dalam banyak fakta mampu mengatur sejumlah Lapas.

Banyak fakta menunjukan, para pelaku korupsi, begitu ditetapkan sebagai tersangka, maka hampir selalu, langsung ditempatkan di Lapas, dan tidak dikirim dulu ke dalam Rutan.

Namun tidak demikian dengan para pelaku kriminal lain, yang langsung dijebloskan ke Rutan, dan baru setelah kasusnya diputus pengadilan, dan mempunyai kekuatan hukum tetap, baru para tersangka atau terdakwa itu ditempatkan di Lapas.

Bahkan lebih tragisnya, ada napi, walau sudah diputus dan putusan sudah inkracht, tetapi tetap saja mendekam di Rutan yang fasilitasnya jauh lebih buruk dibanding dengan fasilitas di Lapas. Hal tersebut memang terjadi, seperti pernah diberitakan batamtoday sebelumnya, empat narapidana dengan masa tahanan panjang, yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, nekat melarikan diri, pada Senin 11 April 2011 dini hari, karena diduga kuat keempatnya tidak betah berlama-lama di Rutan Salemba yang pengap, sementara hak mereka untuk mendekam di Lapas Salemba 'dicuri', dan diberikan kepada para koruptor yang seharusnya mendekam di Rutan terlebih dahulu.

Keempat narapidana itu adalah Anang Saputra (masa hukuman 8 tahun),  Muhamad Iqbal (masa tahanan 17 tahun), dan Wahidin (masa tahanan 12 tahun), Herman Syahputra alias Jono (masa tahanan 6 tahun),

"Lapas menjadi penuh dengan para tersangka koruptor dan tersangka pengedar narkoba, sehingga banyak napi yang tetap meringkuk di Rutan, padahal seharusnya mereka sudah harus ditempatkan dan dibina di dalam Lapas," ujar sumber batamtoday seorang narapidana yang keluar masuk penjara.

Sementara itu Praktisi Hukum dan Ham, Johnson Panjaitan menyatakan, 'pernyataan semua orang bersamaan kedudukanya di depan hukum', termasuk dalam hal penempatan dan penahanan para pelanggar hukum baik di dalam Rutan maupun Lapas. Johnson bahkan secara keras menyatakan bahwa, Rutan dan Lapas saat ini sudah menjadi bagian dari mafia hukum, sehingga efek jera atas pemidanaan tidak juga terjadi karena sudah rusaknya sistim lembaga pemasyarakatan.

"Hakim pengawas, hampir tidak berjalan," kata Johnson. Makanya, tambah dia, tidak heran jika Jaksa dan petugas Dirjen Lapas banyak mendapat 'imbalan' dari para tahanan, baik itu tersangka, terdakwa maupun narapidana, atas penempatan dan fasilitas yang mereka nikmati," pungkas Johnson.

Patut untuk diketahui, persamaan dan perbedaan antara Rutan dan Lapas adalah, Rutan adalah tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum guna menghindari tersangka/terdakwa melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Sedangkan Lapas adalah tempat untuk pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.


Dengan demikian, para penghuni Rutan adalah para tersangka atau terdakwa, sedangkan penghuni Lapas adalah para narapidana/terpidana.

Sedangkan dalam hal penahanan dan pembinaan, penahan dalam Rutan selama waktu masa penahanan sesuai dengan ketentuan KUHAP, baik pada proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan lama pembinaan di Lapas adalah selama hukuman pidana sesuai dengan putusan hakim.