Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Semua Hak Menahan Telah Dipakai Penyidik

Masa Penahanan Erwinta, 3 Hari Lagi
Oleh : Tunggul Naibaho
Jum'at | 13-05-2011 | 14:19 WIB
erwinta_3.gif Honda-Batam

Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemko Batam TA 2009, yang juga Mantan kabag Keuangan Pemko Batam, Erwinta Marius. (Foto: Ist)

Batam, batamtoday - Masa penahanan dua tersangka kasus Dana Bansos Pemko Batam, Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris, tinggal 3 hari lagi. Jika pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak juga melimpahkan berkas kepada pihak penuntut, maka Senin 16 Mei 2011 pekan depan harus dilepas demi hukum.

Erwinta dan Raja Haris ditahan penyidik Kejari Batam sejak 17 Januari 2011, dan hingga kini telah menjalani penahanan selama 116 hari, dengan rincian, pada bulan Januari 14 hari, Februari 28 hari, Maret 31 hari, April 30 hari, dan pada bulan Mei, hingga hari ini, Jumat, 13 Mei 2011, selama 13 hari.

Kasie Pidsus Kejari Batam, Ahmad Faried, mengatakan pada 16 Mei, Erwinta dan Raja Haris akan lepas demi hukum tepat pada pukul 24.00 atau 00.00 WIB.

"Yaa, hak penyidik menahan kan hanya ada 120 hari, dan nanti pada 16 Mei pukul 24.00 WIB, masa tahanan keduanya habis dan harus dilepas demi hukum," jelas Faried.

Berdasar pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP), 24 hak penyidik menahan hanya 60 hari, dengan rincian, 20 hari dan perpanjangan 40 hari.

Jika penyidikan dirasa belum cukup, pasal 29 KUHAP memberikan kembali hak perpanjangan sebanyak dua kali, masing masing 30 hari, sehingga total 60 hari.

Dalam kasus Erwinta dan Raja Haris, berdasar keterangan Ahmad Faried, pihak penyidik sudah menggunakan semua hak penahanan yang ada pada penyidik termasuk hak perpanjangan penahanan sebanyak tiga kali. Rincianya, 20 hari + 40 hari (perpanjangan I) + 30 hari (perpanjangan II) + 30 hari (perpanjangan III) = 120 hari.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Jhony Ginting, kepada batamtoday kemarin, Kamis, 12 Mei 2011 menyatakan kasus Erwinta dan Raja Haris akan tetap dilimpahkan ke pengadilan tipikor pada PN Pekanbaru.

"Tidak, itu tidak akan terjadi (Erwinta dan Raja Haris lepas demi hukum, red), yang menjadi masalah dalam kasus ini adalah soal dana anggaran yang diperlukan untuk melimpahkan kasus itu. Kita sudah hitung, kita butuh Rp400 juta untuk melimpahkan kasus itu ke Pekanbaru," kata Ginting. Lanjut dia, pihaknya akan menyurati Jakarta (Kejagung, red) soal kebutuhan anggaran tersebut.

Menurut Johny Ginting, Erwinta dan Raja Haris tidak akan lepasd demi hukum karena habisnya masa tahanan. Ginting mengatkan, pihaknya masih memiliki hak memperpanjang penahanan kepada kedua tersangka berdasar pasal 29 KUHAP.

"Tidak, kita masih punya hak menahaan berdasar pasla 29 KUHAPm," kata Ginting yakin.

Namun, entah karena kurang kordinasi atau apa, antara Kejati Kepri dengan kejari Batam, yang jelas, menurut Kasie Pidsus Kejari Batam, Ahmad Faried, semua hak menahan kedua tersangka sudah dipakai pihak penyidik Kejari Batam selama 120 hari, yaitu berdasar pasal 24 (60 hari) dan pasal 29 (60 hari).

"Yaa, kita sudah perpanjang masa penahanan sebanyak tiga kali, hak penyidik menahan kan hanya 120 hari," demikian ujar Faried kepada batamtoday beberapa waktu lalu.