Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paman Biadab Cabuli Keponakan Berkali-kali di Lagoi dan Salah Satu Wisma di Tanjung Uban
Oleh : Harjo
Senin | 23-09-2024 | 08:44 WIB
2309_paman-cabul-bintan_0989878.jpg Honda-Batam
Paman cabul MF alias Atan (35). (Foto: Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang paman inisial MF alias Atan (35), tega melakukan perbuatan cabul terhadap ponakannya sendiri yang masih di bawah umur hingga berkali-kali, di dormitory kawasan pariwisata Lagoi dan di salah satu wisma di Tanjung Uban.

Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, Minggu (22/9/2024), menyampaikan, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh paman terhadap keponakan tersebut, setelah pihak Polsek Bintan Utara menerima laporan dari orangtua korban pada Sabtu (21/9/2024) malam.

"Hasil pemeriksaan awal, sejak akhir bulan Juni 2024 sampai dengan 13 September 2024, lebih kurang 6 kali tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut," ungkapnya.

Dari enam kali tersebut, ada dua lokasi yang dijadikan tempat melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, di antaranya dormitory karyawan Kawasan Pariwisata Lagoi Bintan sebanyak 5 kali dan di salah satu wisma di Tanjung Uban 1 kali.

Dijelaskan, antara tersangka dan korban merupakan hubungan paman dan keponakan. Awalnya tersangka membawa korban ke dormitory tempat tinggal tersangka. Di situ terjadi bujuk rayu oleh terdangka, hingga terjadinya perbuatan cabul hingga persetubuhan.

Selanjutnya, tersangka memberi sejumlah uang jajan dan hadiah termasuk handphone kepada korban, agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Sebelum kasus pencabulan terungkap korban selalu mengikuti keinginan tersangka.

Barang bukti dari perbuatan cabul tersebut berhasil dimankan, di antaranya 1 unit handphone pelaku, 1 unit handphone korban, 1 stel pakaian sebagai hadiah dari tersangka, 1 stel pakaian korban, 1 stel pakaian tersangka, 1 unit sepeda motor Honda Vario dan 5 bungkus kondom sutra bekas pakai.

Saat ini tersangka sudah ditahan disel tahanan Polsek Bintan Utara, guna prosea lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E atau Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Gokli