Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Shabu, Dua Warga Batam Dibekuk Polisi di Pelabuhan SBP
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 13-02-2014 | 10:43 WIB
borgol.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua warga Batam masing-masing berinisial As (32) dan rekanya Hr (35) dibekuk polisi di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, belum lama ini, karena diduga membawa shabu.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan satu paket shabu seberat 5 gram yang disimpan kedua tersangka di dalam kotak rokok. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (8/2/2014).

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM dari sejumlah penumpang di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, mengatakan, kedua laki-laki dari Batam itu, langsung dicegat dan diamankan anggota polisi berpakaian preman tak lama setelah keluar dari Ferry yang baru tiba dari Batam.

"Saat kedua laki-laki itu diamanakan, sejumlah penumpang sempat merasa heran, baru tahu setelah ada yang bilang kalau sejumlah orang yang mengamankan kedua laki-laki itu adalah Polisi," kata Udin. salah seorang penumpang.  

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Soeharnoko membenarkan adanya penangakpan ini. Saat ini kedua pelaku yang merupakan warga Tembesi dan Muka Kuning Batam itu, diamankan di sel tahanan Polres Tanjungpinang.

"Benar, keduanya kita amankan dan tetapkan tersangka, saat ini masih dalam proses penyidikan, silakan saja diekspos minta data-nya ke Kaur bin Ops Satnarkoba," kata Soeharnoko, kemarin.

Namun hingga berita ini diunggah, Kaur bin Ops Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, belum dapat memberikan data dan serta kronologi penangkapan dua laki-laki asal Batam tersebut.

Editor: Dodo