Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Gandeng PDRM Ungkap Sindikat Narkotika Internasional
Oleh : Hadli
Rabu | 12-02-2014 | 19:42 WIB
polri-pdrm.jpg Honda-Batam
Komisaris Polisi Endro Sulaksono Liaison Officer Polri Divisi Hubungan Internasional untuk KJRI Johor Bahru yang mendampingi ASP Isha, Kepala Operasi Polisi Narkotik Kepolisian Wilayah Johor.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi Diraja Malaysia (PDRM), berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau untuk mengungkap sindikat narkotika internasional. Koordinasi ini dilakukan menyusul terkait tertangkapnya warga negara Malaysia, Mohanadas Renganathan alias MR (26).

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat, kepada BATAMTODAY.COM, menyampaikan, bahwa tersangka MR diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bersama petugas X-Ray, Ditpam BP Batam dan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 15 Januari 2014 lalu.

"Dari hasil kecurigaan petugas hingga dilakukan penggeledahan kepada warga Malaysia keturunan India (Tamil-red), empat bungkus plastik yang berisikan pil berwarna putih kecoklatan yang tertera tulisan 'No 1', diduga ekstasi sebanyak 11.877 butir tersebut didapati di tubuh tersangka," ujar Agus Rohmat di Ruangannya, Rabu (12/2/2014).

Untuk mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional, tambahnya, Polri tidak bisa melakukan penyelidikan di negara orang sehingga Polda Kepri berkoordinasi dengan PDRM melalui Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, agar pihak polisi Johor (PDRM) dapat menindaklanjuti hasil penyidikan Ditresnarkoba Polda Kepri kepada para pelaku penyelundup narkotika yang berada di Malaysia.

Di tempat yang sama, Komisaris Polisi Endro Sulaksono, Liaison Officer Polri Divisi Hubungan Internasional untuk KJRI Johor Bahru yang mendampingi ASP Isha, Kepala Operasi Polisi Narkotik Kepolisian Wilayah Johor, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya hanya menjabatani antara dua instasi penegak hukum yang berupaya menindaklanjuti kasus narkotika antar kedua negara melalui MR.

"Di sini saya mewakili KJRI untuk menjabatani kasus kejahatan lintas negara yang berkaitannya dengan warga Indonesia terjerat hukum di Malaysia. Seperti yang terjadi atas kejahatan traficking, people smugling, termasuk narkoba. Hari ini saya menjembatani kedua belah pihak agar PRDR dapat menindak lanuti kejahatan narkotika antara negara ini," ujarnya.

ASP Isha, Kepala Operasi Polisi Narkotik Johor juga mengatakan melalui koordinasi pihaknya kepada Ditnarkoba Polda Kepri, pihaknya akan berupaya mengungkap kasus tersebut di negaranya.

"Dari hasil koordinasi dengan Polda Kepri, kasus ini akan kita kembangkan di Malaysia. Dari segi peredaran narkoba kita (Malaysia) tidak ada kompromi," ujarnya.

Ia menyampaikan, tidak hanya Batam dan wilayah Indoneisa lainnya yang menjadi wilayah transit peredaran narkotik semala ini. Hasil investigasi pihaknya menyebutkan bahwa di wilayah negara Malaysia (Johor-red)  menjadi sasaran utama transit peredaran narkotika oleh sindikat internasional. Narkotika tersebut, diseludupkan dari negara di Asia Tenggara maupun dari nagara bagian Timur ke Malaysia dan selanjutnya di seludupkan ke beberapa negara kembali, salah satunya adalah Indonesia.

"Sindikat narkotik ini tidak bisa dikatakan hanya berasal dari Malaysia. Banyak warga dari berbagai negara yang masuk jaringan ini. Contohnya, saya dari Malaysia, untuk masuk ke wilayah Indonesia saya tidak tau, maka dari itu saya mencari kenalan di Indonesia yang mengerti selok beluk Indonesia. Kalau tidak menggunakan jaringan seperti ini, tentu narkotika seperti shabu-shabu dari beberapa negara asal tidak akan bisa beredar ke dua negara atau negara lainnya yang telah menjadi sasaran jaringan narkotika ini. Jadi sindikat narkotika ini tidakhanya melibatkan dua sampai tiga negara, tapi pelaku jenayah ini sudah melibatkan lebih dari tiga negara," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan pengamatan BATAMTODAY.COM, di Ditnarkoba Polda Kepri, satu orang penyidik Polisi Johor Bahru terus melakukan pemeriksaan kepada MR, tersangka 11.877 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Dipastikan pemeriksaan kepada MR tidak cukup hanya dilakukan satu hari agar sindikat narkotika yang berada di Malaysia bisa terungkap.

MR diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis pil atau tablet yang diduga ekstasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 60 ayat (5) dan Pasal Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009  Tentang Kesehatan.

Editor: Dodo