Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah KPU Karimun

Didakwa Pasal Berlapis, Marian Ajukan Eksespsi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 11-02-2014 | 17:20 WIB
sidang_korupsi_kpu_karimun_marian.jpg Honda-Batam
Terdakwa Marian saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa korupsi dana hibah KPU Karimun, Marian Spi (35) mengajukan eksepsi usai dijerat dengan pasal berlapis.

Hal itu dikatakan Jefri Simanjuntak SH, kuasa hukum Marian dalam sidang perdana kliennya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (11/2/2014).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Karimun Sigit Santoso SH, mendakwa Marian Spi dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan subsider Marian dijerat  dengan pasal 3 ayat 1 dan Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Demikian dakwaan dibacakan oleh jaksa pengganti, M. Bayen.

Dalam dakwaannya JPU juga mengatakan, dari total dana hibah APBD Karimun untuk Pilkada pada 2010 dan 2011 berjumlah Rp12 miliar dengan rincian pada tahun 2010 dikucurkan Rp6,235 miliar dan tahun 2011 dikucurkan Rp4,949 miliar. Sedangkan total dana tersisa Rp4,2 juta yang dikembalikan ke Kas Daerah.

Atas jawaban dari terdakwa dan kuasa hukumnya, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata mempersilahkan mereka untuk menyusun dan membacakan eksepsinya dalam sidang yang akan digelar pada pekan mendatang.

Editor: Dodo