Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Penimbunan Limbah B3

Diduga Mau Hilangkan Jejak, PT RA Ganti Papan Nama Jadi PT GA
Oleh : Ali/TN
Rabu | 11-05-2011 | 16:42 WIB
Kapal_Tongkang_PT_Riardi.jpg Honda-Batam

Salah satu Kapal Tongkang PT Rinaldi Acbasindo. (Foto: Ist)

Batam, Batamtoday - PT Rinaldi Acbasindo (RA), pelaku penimbunan limbah bahan berbahaya beracun (B3) jenis oil slag secara ilegal, selain menghilangkan barang bukti dengan melepas dua unit kapal tanker pembawa limbah, juga mengganti plang papan nama perusahaanya, sebagai upaya penghapusan jejak kejahatan lingkungan yang dilakukannya.

Sementara itu, penyelidikan yang dilakukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Pemerintah Kota (Pemko) Batam saat ini, baru sebatas melakukan penyegelan tiga titik lokasi PT RA di kawasan Sagulung.

Seperti diberitakan batamtoday sebelumnya, PT RA, perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran, diduga mencoba menghilangkan jejak barang bukti hasil tank cleaning ilegal secara diam-diam Kapal tangker Sea Hawk dan Merine Breeze. Kedua kapal ini telah ditahan Bapedal selama 10 hari, namun pada Kamis 5 Mei 2011 kedua kapal tesebut pergi meninggalkan lokasi perusahaan.

"Lagi proses penyidikan," ujar Dendi Purnomo melalui pesan singkat kepada batamtoday, Rabu 11 Mei 2011, menjelaskan kasus kedua kapal tersebut.

Heru, seorang pemerhati lingkungan berdomisili di tempat perusahaan pelayaran itu berdiri, mengatakan, Bapedal sangat lamban melakukan penyidikan, bahkan terkesan melakukan penundaan penyidikan.

"Bukti sudah ada, tetapi kenapa sampai dengan hari ini kita masih juga mendengar kata 'masih dalam penyidikan', padahal semua barang bukti sudah lengkap, dan jenis limbah B3-nya ada, jadi apa yang ditunggu Bapedal," ujar Heru seraya bertanya.

Heru juga menemukan keganjilan pada perusahaan yang melakukan tank cleaning ilegal itu, pasalnya selang beberapa hari pascapenyegelan, PT RA langsung menggantikan papan nama perusahaannya menjadi PT Golden Acbasindo (GA).

Hal ini disinyalir dilakukan untuk mengaburkan lagalitas dan dokumen PT RA. Langkah yang dilakukan PT RA sebagai penanggungjawab penuh terhadap kasus penyegelan ratusan ton limbah dari tank cleaning ilegal dapat mengurangi beban.

"Ini salah satu tanda lemahnya penyidikan yang dilakukan Bapedal. Apakah Bepadal tidak mengetahui adanya perubahan papan nama perusahaan ini," katanya.