Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ganti Emas Kalung dengan Imitasi, Herianto Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 05-02-2014 | 15:46 WIB
herianto_emas.jpg Honda-Batam
Terdakwa Herianto (kanan) usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang buruh lepas bernama Herianto alias Andi (35) terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan yakni mengganti kalung emas dengan imitasi.

Terdakwa yang dihadirkan JPU Miriani SH ke PN Tanjungpinang, membenarkan perbuatan yang dilakukan, dengan alasan ingin menunjukan kalung yang digelapkan kepada istrinya. Dia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dalam persidangan yang digelar pada Rabu (5/2/2014).

Tindak penggelapan barang yang dilakukan Herianto, terjadi di rumah korban bernama Boyani, Kampung Sidodadi RT 03/RW 02, Desa Bintan Buyu kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, pada Kamis (21/11/2013) lalu.

Dari pengakuan Boyani, awalnya terdakwa datang ke rumahinya pada Rabu (20/11/2013) dan keesokan harinya datang lagi.

"Pada saat itu, dia mengaku ingin meminjam kalung emas milik saya untuk ditunjukkan bentuknya pada calon isterinya sebagai mahar perkawainan," ujar Boyani.

Kendati saat itu Boyani mengaku enggan memberikan, tetapi karena keperluanya adalah untuk mahar perkawainan serta diberikan jaminan kalung yang lebih besar milik terdakwa, akhirnya Boyani memberikan.

"Dia yang langsung membuka dari leher saya, karena ketika saya coba buka nggak bisa," ujarnya.

Pemberian dan pembukaan kalung emas dari leher Boyani saat itu juga dilihat anak menantunya bernama Muliyani, yang juga turut sebagai saksi dalam persidangan saat itu.

"Dia (Herianto) memberikan jaminan sebuah kalung yang memang lebih besar, lalu pergi pulang. Namun setelah kami teliti ternyata kalung yang dijaminkan itu bukan kalung emas, namun palsu alias imitasi," kata dia.

Boyani dan menantunya langsung memberitahukan kejadian yang dialami kepada suami-nya, dan saat itu suami korban langsung melaporkan kejadiaan yang dialami ke anggota TNI-AU di Sri Bintan, hingga akhirnya terdakwa ditangkap.

Atas keterangan korban dan saksi, terdakwa Herianto membenarkan dan mengakui perbuatannya dan sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang.

Editor: Dodo