Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Sebut WNA Pengedar 163 Ribu Pil Ekstasi Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 04-02-2014 | 17:21 WIB
wna_ekstasi_162.jpg Honda-Batam
Salah satu terdakwa saat ditangkap aparat gabungan Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga warna negara asing Ong Beng Song, Azmee dan M. Sollehuddin yang menyelundupkan 163 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Batam terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan oleh Jack Johannis Octavianus, ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (4/1/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

"Kalian dituntut seumur hidup. Kalian bisa dihukum mati," kata Jack kepada usai mendengarkan tuntutan hukuman seumur hidup oleh JPU Rizky, Selasa (4/1/2014).

Mendengar perkataan pria yang menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri tersebut, ketiga terdakwa hanya tertunduk lesu tanpa bisa berkata-kata, terlihat mereka hanya pasrah.

Diketahui, aparat gabungan Polda Kepulauan Riau dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat internasional yang menyelundupkan 163 ribu butir pil ekstasi asal Johor, Malaysia. Narkotika dikemas dalam 163 paket kecil, dimasukkan ke dua tabung kompresor dan dibawa melalui jalur laut.

Adapun tiga tersangka yang terlibat di mata rantai jaringan ini sudah diamankan. Dua diantaranya merupakan WN Malaysia, yakni Mohamad Solehudin dan Azmee bin Johari. Sementara satu tersangka lain yang merupakan pemilik narkoba bernama Ong Beng Song tercatat sebagai WN Singapura. Ketiga pelaku dibekuk saat bertransaksi di Jakarta Barat.

Editor: Dodo