Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyerobotan Lahan yang Dilakukan Tjoen Boen

Diduga Terima Suap, Hakim Marbun Diadukan ke Komisi Yudisial
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 11-05-2011 | 11:37 WIB
tambang_bouksit.JPG Honda-Batam

Ilustrasi Tambang Bouksit

Jakarta, batamtoday - Hakim PN Tanjungpinang, Tumpanauli Marbun diadukan ke Komisi Yudisial karena diduga menyalagunakan wewenangnya dalam perkara sengketa lahan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau antara Hasan Daud Malkalu (63) dengan Tjoen Boen (43) yang telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP3) oleh Polresta Tanjungpinang.

Marbun selaku hakim tunggal Praperadilan memutus memenangkan gugatan Tjoen Boen dengan nomor perkara : 001/ PN.Pra/ 2011/ PN.Tpi terhadap Hasan Daud karena tergiur bouksit yang terkandung di lahan seluas 20 hektar milik Hasan Daud.

"Kita melaporkan Hakim Tumpanuali Marbun karena perkara tersebut telah di SP3-kan sebelunya, tapi dalam praperadilan SP3 tersebut dikatakan tidak sah dan polisi dinilai melawan hukum," kata Hermasyah, penasihat hukum Hasan Daud di Jakarta, Rabu (11/5/2011).

Putusan Marbun itu, kata Hermansyah, sangat janggal karena Polresta Tanjungpinang Timur telah mengeluarkan SP3 dengan nomor : S.Tap/02/II/2011/Reskrim Polresta Tanjungpinang yang ditandatangi oleh Kapolres AKBP Suhendri pada 14 Pebruari 2011 lalu, setelah berkas perkara (P-19) yang diajukan Tjoen Boen  P-19 ditolak Kejaksaan Tinggi meskipun berulang kali diajukan. Bahkan saat diadakan gelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli dari Pekanbaru, ditegaskan perkara yang diajukan Tjoen Boen tidak bisa dilanjutkan dan harus di SP3-kan.

"Berkas perkaranya P-16 sudah enam kali selama 1 tahun dua bulan bolak-balik diajukan ditolak Kejaksaan meskipun perkaranya dipaksakan. Bahkan saat diadakan gelar perkara diputuskan perkara tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan dan harus di SP3-kan. Sehingga pada 14 Pebruari 2011, Polresta Tanjungpinang mengeluarkan SP3 perkara tersebut," katanya.

Namun, oleh Tjoen Boen kemudian perkaranya didaftarkan di PN Tanjungpinang untuk dilakukan Praperadilan. Dalam putusannya tertanggal 8 April 2011, Hakim Marbun memerintahkan penyidik Polresta Tanjungpinang sebagai termohon, untuk menyidik kembali kasus tindak pidana penyerobotan tanah dan atau pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Tjoen Bun sebagai pemohon praperadilan dengan tersangka Hasan Daud.

Jaksa Penuntut Umum Herlambang dari Kejari Tanjungpinang yang turut termohon, juga diminta mematuhi putusan hakim atas perkara gugatan praperadilan No.01/Pid.Pra/2011/PN.Tpi yang memenangkan Tjoen Boen dan menganggap tanah seluas 20 hektar milik Hasan Daud merupakan milik Tjoen Boen.

Menurut Hermansyah, sengketa lahan antara Hasan Daud dengan Tjoen Boen berawal dari diketahuinya adanya kandungan bouksit di tanah milik Hasan Daud, yang merupakan hasil tambang favorit di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang. Karena tergiur bouksit itu, Tjoen Boen kemudian menyerobot tanah milik Hasan Daud.

Padahal tanah Tjoen Boen sendiri berada di Desa Wacopek, Kecamatan Kijang Bintan Timur seluas 36 hektar, sementara tanah milik Hasan Daud seluas 20 hektar berada di Bestari, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

"Tanah Tjoen Boen letaknya Bintan, sedangkan tanah Hasan Daud letaknya di Tanjungpinang. Itu jaraknya puluhan kilometer, tadinya tidak pernah ribut karena diketahui ada bouksitnya maka Tjoen Boen berusaha keras dengan berbagai cara untuk menguasai tanah milik Hasan Daud," katanya.

Atas dasar itu, kemudian tahun 2009, Hasan Daud memberikan lahan tersebut di tambang bauksitnya oleh PT Tirta Kencana, dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Wali Kota Tanjungpinang. Lalu Tjoen Bun keberatan dan tetap menyatakan lokasi itu tanah milik Hasan Daud itu miliknya di Bestari, Tanjungpinang Timur,  sehingga ia membuat lapor­an tindak pidana ke Polresta Tanjungpinang pada 8 November 2009.

Hermansyah mengatakan, Tjoen Boen pertama kali mengadukan tanah Hasan Daud ke Polres Bintan, namun ditolak karena lahan berada di wilayah Kota Tanjungpinang. Bahkan Polres Bintan pernah meminta BPN untuk mengukur tanah 20 hektar milik Hasan Daud yang diklaim Tjoen Boen untuk keperluan pembuatan sertifikat, juga ditolak BPN dengan alasan yang sama.

Kemudian Tjoen Boen mendaftarkan gugatanya di Polesta Tanjungpinang, dan perkaranya diterima. Dalam prosesnya, penyidik Polresta Tanjungpinang menghentikan penyidikan setelah Berita Acara Pidana (BAP) kasus pidana penye­robot­an tanah dan atau pemalsuan surat itu, ditolak sampai enam kali oleh penuntut umum Jaksa Herlambang SH. Alasan Jaksa, selain  Locus delicti atau lokasi tanah (Wacopek) berada di wilayah Kabupaten Bintan, keabsahan surat tanah Hasan Daud dianggap sah karena sudah lebih 12 tahun diperoleh.

Status tanah Tjoen Boen dan Hasan Daud sendiri belum bersertifikat, dan masih status girik. Camat Bintan Timur Syafril Amar pada 1994 mengeluarkan girik sebagai bukti kepemilikan, berada di Desa Wacope, Kecamatan Kijang, Bintan. Sedangkan girik tanah Hassan Daud dengan 11 surat persil tanah (Alas Hak) oleh Sutomo lurah Dompak tahun 1993 yang diterima Hasan Daud tahun 1996 dan diperkuat legalisasi oleh Sekko Kota Tanjung Pinang Gatot Winoto pada 1995.

"Nah inilah kejanggalan-kejanggalan klaim Tjoen Boen atas tanah Hasan Daud, tetapi tetap saja dikabulkan Hakim Tumpanauli Marbun dalam gugatan Praperadilan. Kita minta Komisi Yudisial memeriksa Hakim Marbun, kita menduga Hakim Marbun menerima suap dari Tjoen Boen," katanya.

Hakim Marbun, tegas Hermansyah, memaksakan agar perkara penyerobotan lahan milik Hasan Daud dapat dilimpahkan ke PN Tanjungpinang untuk diadili dan diperiksa dengan tersangka Hasan Daud.

"Hakim Marbun memaksakan agar perkara dapat dilimpahkan ke PN Tanjungpinang untuk diadili dan diperiksa dengan tersangka Hasan Daud," katanya.
 
Hermasyah menambahkan, selain mengadukan Hakim Tumpanuali Marbun, pihaknya juga akan mengadukan Polresta Tanjungpinang ke Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian, karena telah melakukan police lice terhadap tanah milik Hasan Daud. Ia menilai tanah milik Hasan Daud sudah tidak ada masalah lagi dengan dikeluarkan SP3 perkara yang diajukan Tjoen Boen.

"Kita akan mengadukan ke Propam dan Komisi Kepolisian, setelah SP3- kok tanah Hasan Daud diberi police line kan sudah tidak ada masalah lagi. Yang masih bermasalah itu Tjoen Boen, bukan Hasan Daud dan kita minta agar police line tersebut segera dicopot," katanya.