Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komentar Kajari Batam tentang Penanganan Korupsi Saling Bertolak Belakang
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 01-02-2014 | 11:42 WIB
kejari_batam_yusron_baru.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, mengenai penanganan kasus korupsi saling bertolak belakang. Terutama bagi tersangka Koruptor yang telah mengembalikan uang kerugian negara.

Kepada wartawan saat diwawancara terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan genset bandara, di sela-sela launching hanggar Lion Air, beberapa waktu lalu, dengan tegas Yusron menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus tindak pidana korupsinya.

"Terduga korupsi yang mencoba mengembalikan uang negara, sama sekali tidak berpengaruh dalam proses penegakan hukum," ujarnya saat itu.

Namun, pada Kamis (31/1/2014), saat dikonfirmasi terkait penghentian penyidikan dugaan korupsi bantuan sembako ke panti asuhan, Yusron malah memberikan pernyataan berbeda. Dia mengatakan, walaupun ada kerugian negara, kalau sudah dikembalikan penyelidikan kasus itu bisa dihentikan.

"Perbuatan ini (dugaan korupsi bansos) belum selesai karena uang dari pemda belum dikucurkan sehingga kita berwenang untuk menghentikan perkara ini. Jangankan tidak ada kerugian negara, walaupun ada kerugian negara kalau sudah dikembalikan bisa dihentikan," tegasnya.

Dua pernyataan Yusron, yang kontroversial terhadap penanganan kasus korupsi, bisa jadi menuai banyak tanya terkait komitmen sang Kajari Batam ini dalam pemberantasan korupsi.  (*)

Editor: Roelan