Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Intel Kejari Tanjungpinang Mengaku Kesulitan Pulbaket Dua Kasus Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 30-01-2014 | 18:09 WIB
raja_hardiansyah.jpg Honda-Batam
Raja Hardiansyah saat berada di ruang Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Siswanto, mengaku mengalami kesulitan dalam melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas dua tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat ke institusinya.

Kedua perkara korupsi yang dilaporkan itu adalah dugaan korupsi dana Panwaslu Kota Tanjungpinang dengan total Rp1,2 miliar yang dilaporkan LSM dan dugaan korupsi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Tanjungpinang.

"Laporannya memang sudah kami terima, tetapi tahu sendirilah, kalau mau minta data ke instansi yang berkaitan saja kita kesulitan. Mereka selalu meminta kita untuk membuat surat secara resmi, sedangkan pelaksanaan pemanggilan Intel tidak berwenang" kata Siswanto kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (29/1/2014).

Anehnya, kendati diakui Siswanto sulit untuk meminta data dan keterangan, ternyata pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Panwaslu Kota Tanjungpinang Raja Hardiansyah.

Hal itu terlihat dengan dilakukannya proses pemeriksaan dengan meminta keterangan oleh Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap Raja Hardiansyah di ruang Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, kemarin.     

Saat ditanya, dalam rangka apa pemanggilan yang bersangkutan, Siswanto mengatakan pihaknya meminta keterangan atas dugaan korupsi Panwaslu kota Tanjungpinang. Anehnya lagi, Siswanto mengatakan pemangilan mantan Sekretaris Panwaslu kota Tanjungpinang tidak berdasarkan surat, namun dilakukan secara lisan.

"Sampai saat ini kita masih lakukan pendalaman dan pengumpulan data. Dia (Raja Hardiansah-red) bukan kita panggil tapi kita minta secara lisan agar datang ke kejaksaan. Demikian juga dugaan korupsi pembangunan RTLH Tanjungpinang, Surat Perintah Tugas (Sprintug) dari Kepala Kejaksaan baru kita diterima," kata dia.

Lebih anehnya lagi, Siswanto secara spontan menyatakan jika dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tidak menemukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang dilaporkan, dengan alasan selain dananya sangat sedikit hanya Rp.200 juta, perjanjian sewa menyewa barang Panwaslu juga ada.

Saat wartawan meminta Siswanto menunjukan surat perjanjian sewa tersebut, eh dia malah berkilah jika dokumen Panwas itu tidak bisa diberikan pada wartawan.

"Saya tidak bisa memberikan ini, dan dari Pulbaket yang kita lakukan. Memang sewa kontraknya ada kok," begitu sang Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang itu berkilah..

Editor: Dodo