Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SE Jaksa Agung RI Jadi Dasar Kejaksaan Batam Hentikan Penyidikan Perkara Tipikor
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 30-01-2014 | 14:48 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron mengatakan kewenangan penghentian penyidikan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) berdasarkan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI No SE-001/A/JA/01/2010 tentang pengendalian penanganan perkara Tipikor.

"Kewenangan Kejari menghentikan perkara Tipikor adalah surat edaran Jaksa Agung tersebut," kata Yusron, Kamis (30/1/2014).

Isi dari SE tersebut sehubungan dengan meningkatnya penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI, maka untuk efisiensi dan efektivitas penanganan perkara serta upaya peningkatan kemandirian Jaksa sebagaimana diamanatkan dalam Hasil Rapat Kerja Kejaksaan RI tahun 2009, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri dengan nilai kerugian negara Rp5 miliar kebawah, termasuk kebijakan penghentian penyidikan dan penuntutan pengendalian penanganan perkara dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ;

2. Perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara diatas Rp5 miliar termasuk kebijakan pengehentian penyidikan dan penuntutan, pengendalian penanganan perkara dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi ;

3. Perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian masyarakat dan berdampak nasional atau internasional atau karena hal tertentu yang mendapat atensi dari pimpinan, pengendalian penanganan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.

Dengan dikeluarkan Surat Edaran ini maka SE-004/A/JA/09/2008 tanggal 23 September 2008 tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku lagi.

Editor: Dodo