Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi di Bandara Hang Nadim

Pengembalian Uang Negara Tak Hentikan Proses Hukum
Oleh : Hadli
Kamis | 30-01-2014 | 11:04 WIB
Bandara-Hang-Nadim-Batam.jpg Honda-Batam
Bandara Hang Nadim.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negri (Kejati) Batam, Yusron menegaskan, pihaknya tidak akan mundur dari kasus dugaan korupsi yang sedang ditanggani penyidiknya, meskipun terduga tindak pidana korupsi berupaya mengembalikan nilai kerugian negara yang telah dinikmati sebelumnya.

"Terduga korupsi yang mencoba mengembalikan uang negara, sama sekali tidak berpengaruh dalam proses penegakan hukum," ujarnya beberapa waktu lalu di Bandara Hang Nadim Batam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, bergulirnya kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan ATPF di Bandara Hang Nadim yang sedang ditangani Kejari Batam membuat resah sejumlah kalangan pejabat yang diduga ikut menikmati uang negara.


Rapat mendadak pun digelar ala kadarnya, dan meminta siapa saja yang menikmati uang negara dari hasil pengadaan genset dan ATPF tersebut untuk segera dikumpulkan. Sehingga bisa dikembalikan ke negara dengan segera sebelum kasus tersebut berlanjut. 

Yusron yang dikonfirmasi ketika itu, tidak menampik adanya informasi tersebut. Menurutnya, dia juga mendapatkan informasi yang demikian dari anggotanya.

"Saya menfapat informasi juga begitu. Tapi saya tegaskan lagi, sesuai dengan aturan perundang-undangan tindak pidana korupsi, terduga yang mengembalikan uang tidak akan menghilangkan proses hukumnya. Hanya saja menjadi pertimbangan (meringankan-red) di pengadilan," tegasnya.

Proses penegakan hukum, menurutnya, masih terus dilakukan penyidiknya untuk mencari nilai kerugian negara dari pengadaan genset dan ATPF tahun 2012 dengan nilai proyek di atas Rp10 miliar. Bahkan, sebanyak 15 saksi telah diperiksa dalam tahap penyelidikan termasuk mantan Kepela Bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono termasuk Kabandara saat ini, Supra Setyo.

"Mantan Kabandara dan kabandara saat ini juga sudah kita periksa," tegasnya. Namun Yusron enggan membeberkan nama tersangka kasus korupsi yang telah ditetapkan.

Pantauan BATAMTODAY.COM beberapa hari terakhir di Bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono masih mondar mandir di bandara tersebut meskipun sudah tidak lagi menjabat. Hendro diduga berkoordinasi dengan beberapa pihak yang diduga menikmati uang korupsi tersebut.

Editor: Dodo