Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Roman Chavisa Divonis 2 Tahun
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 29-01-2014 | 19:43 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Roman Chavisa, mantan calon bupati Bengkulu Tengah yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang tanda jadi (down payment/DP) pembelian dua unit crane sebesar Rp700 juta dijatuhi hukuman penjara dua tahun penjara oleh majelis hakim, Rabu (29/1/2014) sore. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni hukuman tiga tahun enam bulan.

Di persidangan, majelis hakim Jack Johannis Octavianis dan Thomas Tarigan memutuskan terdakwa Roman bersalah, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pembelian dua unit crane.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum dua tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jack.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa mengaku masih pikir-pikir apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekan Baru selama tujuh hari.

"Kita pikir-pikir," kata terdakwa.

Korban Penipuan Ajukan Banding

Sementara itu, Osman Hasyin, korban penipuan dan penggelapan mengatakan kecewa dengan putusan hakim yang dianggap terlalu ringan dibanding dengan perbuatan terdakwa.

"Intinya saya tidak puas, berharap Kejaksaan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Osman.

Selain itu, lanjut Osman, fakta persidangan tak ada unsur untuk meringankan terdakwa baik itu dari keterangan saksi maupun bukti-bukti.

"Tak ada saksi yang meringankan. Saksi kunci yang meringankan tak ada dan terdakwa sama sekali tak ada menyesalnya," kesalnya.

"Kalau seperti ini tak ada efek jera bagi terdakwa. Besok-besok dia akan menipu lagi," ujar Osman.

Diberitakan sebelumnya, Selasa (28/1/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roman Chavisa, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang DP pembelian dua unit alat berat jenis crane hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Editor: Dodo