Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Gulung Sindikat Curanmor Antarpulau
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 10-05-2011 | 16:57 WIB
maliang2.gif Honda-Batam

Sindikat Antarpulau - Sindikat pencurian sepeda motor di Batam yang diekspose Sat Reskrim Polresta Barelang, Senin, 10 Mei 2011 (Foto: Istimewa)

Batam, batamtoday - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) berhasil menggulung sekaligus mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar pulau di daerah Batu Aji, Sabtu, 7 Mei 2011. Pengungkapan berawal dari infomasi masyarakat tentang adanya gudang penampungan motor hasil curian di daerah Jembatan III Barelang.

Saat dilakukan penggrebekan di tempat kejadian perkara (TKP), anggota buser Satreskrim berhasil menangkap Zulkifli (25), Azhari (20) dan Awi (23) pelaku sindikat curanmor ini, sedangkan seorang pelaku lain berinisial RD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Barelang. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lima unit sepeda buah motor hasil curian.

Adapun barang bukti curian tersebut, antara lain tiga unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit sepeda motor Suzuki Satria dan satu unit sepeda motor Mega Pro.

"Ketiga pelaku kita tangkap di daerah Barelang, sedangkan seorang pelaku lain masih kita buru dan masuk dalam DPO kita," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 10 Mei 2011.

Aries menambahkan, sindikat ini menjalankan modusnya dengam beraksi di daerah perumahan di Batam dengan cara memanfaatkan kelengahan penghuni atau korban yang meninggalkan rumah dengan keadaan kosong dengan menggunakan kunci T dalam beraksi.

"Sindikat ini memasarkan motor curian ini ke ke pulau-pulau di daerah Barelang, bahkan ada yang dijual sampai ke Karimun," terangnya.

Para sindikat ini adalah pemain lama, sedangkan otak pelaku adalah Zulkifli. Sepeda motor hasil curian ini sengaja dijual murah dan pangsa pasarnya di pulau-pulau di daerah Barelang untuk mempermudah sindikat ini untuk menjual motor hasil kejahatan tersebut.

Sementara itu, menurut keterangan otak pelaku, Zulkifli, sepeda motor hasil curian sengaja dijual sindikat ini di daerah pulau mengingat pihak kepolisian daerah tersebut jarang dimasuk polisi.

"Kita sengaja jual motor itu ke pulau-pulau karena polisi tidak ada di sana," kata Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, sepeda motor hasil curian itu dijual dengan harga berkisar antara Rp700 ribu s/d Rp800 ribu permotor. Uang hasil pencurian dibagi kepada anggota sindikat sesuai dengan pekerjaan mereka dalam melakukan aksi pencurian. Eksekutor atau 'pemetik' motor dapat bagian lebih besar dari pada pelaku yang bertugas sebagai pemantau situasi.

"Pemantau cuma dapat bagian Rp150 ribu atau Rp200 ribu saja," kata lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi ini.

Sedangkan pelaku lain, Azhari, mengaku kalau dirinya hanya ikut-ikutan saja dan tidak mengetahui kalau temannya itu adalah sindikat curanmor. Menurutnya, dia hanya bertugas untuk membawa motor dari lokasi pencurian untuk di bawa ke tempat penampungan di daerah Barelang.

"saya tidak tahu kalau motor itu curian, saya cuma disuruh membawa motor itu saja," ujar Azhari.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Barelang dan akan dikenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.