Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU KUHAP dan KUHP Bukan untuk 'Matikan' Fungsi KPK
Oleh : CR-6
Rabu | 29-01-2014 | 14:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Rancangan Undang-Undang KUHAP dan KUHP yang tengah dibahas DPR RI saat ini, yang dinilai FPPHI beberapa pasalnya terindikasi mematikan fungsi KPK, dibantah anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago.

"Kita memiliki draf RUU KUHAP dan KUHP ini yang diterima dari pemerintah. Pasal-pasal mana menghalangi kinerja KPK tolong berikan ke kami," ungkap Taslim usai menghadiri diskusi panel yang digelar Universitas Riau Kepulauan, Rabu (29/1/2014).

FPPHI, kata Taslim, adalah bagian dari masyarakat. Mereka berhak menyampaikan pendapat. Malahan lanjutnya, DPR sendiri telah meminta pemerintah mengundang KPK untuk melakukan pembahsan ini.

"Dengan tujuan, agar KPK bisa berada sebagai bagian dari pemerintah. Dan, agar hal-hal yang disebut melemahkan KPK bisa dibahas dan kita hindari. Artinya jangan sampai KPK dilemahkan," jelas Taslim.

Berbicara soal indikasi mematikan fungsi KPK tersebut, Taslim menegaskan, DPR tidak memiliki niat dan keinginan mematikan langkah KPK.

"Terutama Fraksi PAN tidak ada keinginan untuk melemahkan KPK. Malahan kami mensupport," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua FPPHI, Surajiman, mengatakan, dalam KUHAP, sedikitnya terdapat sembilan pasal yang disorot, yakni, soal penyitaan (pasal 74-75), pasal 83 penyadapan, pasal penangguhan dan pasal 240 tentang pengajuan kasasi. Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung (MA), terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada MA kecuali putusan bebas. Bahkan di pasal lain adanya hakim pemeriksaan pendahuluan.

Selain itu, Pasal 283 tersebut jelas akan membatasi gerak operasional KPK, karena lembaga itu akan tergantung pada hakim pendahulu.

Atas keberatan ini, imbuh Surajiman, akan dibentuk suatu rekomendasi yang akan dikirimkan kepada ketua DPR RI Marzuki Ali, ketua-ketua komisi, Presiden dan para tokoh masyarakat pegiat anti korupsi.

Editor: Dodo