Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

M Syafri, Jaksa EGP, Soal Kasus Narkoba
Oleh : Charles/TN
Selasa | 10-05-2011 | 16:53 WIB
Kasipidum_Kajari_Tanjungpinang_Jaska_EGP.jpg Honda-Batam

Kasi Pidum Kejaksaan negeri Tanjungpinang, M Syafri,  dapat digealri sebagai "Jaksa EGP", disebut demikian karena dia menjawab EGP kepada wartawan saat dikonfirmasi soal tuntutan ringan yang dijatuhkan pihaknya kepada 3 terdakwa narkoba. EGP, katanya Jaksa ini. (Foto: Charles).

Tanjungpinang, batamtoday - Dikonfirmasi wartawan terkait ringanya tuntutan JPU pada 3 terdakwa pemilik dan pengguna narkotika jenis sabu, masing-masing Rahmadi bin Sudrirman (52), Hendra alias E,Eng (30), dan Chandra Sembiring (31), Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Pinang, M.Syafri menjawab dengan enteng: EGP alias "Emang Gua Pikirin".

Ungkapan gaul "EGP" yang kerap digunakan sejumlah selebritis dan penyanyi ini, meluncur deras dari mulut pejabat teras di kejaksaan Negeri Tanjungpinang itu, ketika menjawab konfrimasi batamtoday, yang dikirimkan melalui SMS, ke ponsel Kasi Pidum M Syafrii, Selasa, 10 Mei  2011.

"Kalau konfrimasi itu face to face bukan SMS, Komentar saya U/Sdr no comment, silahkan aja ditulis EGP,...," ujar M.Syafri singkat melalui SMS menjawab konfirmasi batamtoday.

Tidak mendapat tanggapan serius dari M  Syafri selaku Kasi Pidum, kemudian batamtoday mengatakan akan meminta tanggapan pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), M.Syafri tetap menjawab dengan cara nyleneh, EGP.

"Silakan aja, EGP (Emang Gua Pikirin),yang cepat iah, biar aku tunggu," jawabnya lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Amran SH yang dikonfirmasi terkait dengan perilaku Kasi Pidana Umum M Syafri yang sok dan arogan dengan ungkapan gaul-nya "EGP" (Emang GUa Pikirin) yang meluncur deras dari mulut bawahanya itu, hingga berita ini diturunkan, belum mendapat tanggapan dari atasanya tersebut.

Di tempat terpisah, Kepala kejaksaan tinggi Kepri Jhoni Ginting SH mengatakan, akan mempelajari dan memanggil oknum jaksa yang memberikan tuntutan ringan pada terdakwa kasus narkoba itu, serta kepala Seksi Pidana Umum M.Syafri SH, yang menyatakan EGP (Emang Gua Pikirin), atas tuntutan yang diberikan.
      
"Saya masih Acara di Dabok, nanti akan saya pelajari" tukas Jhoni Ginting Singkat.