Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alasan Tak Ada Kerugian Negara

Kejari Batam SP3-kan Kasus Korupsi Bantuan Sembako Panti Asuhan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 28-01-2014 | 18:23 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kantor Kejaksaaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi bantuan sembako ke panti asuhan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dengan tersangka Enno Alifitrianza, Direktur CV Tiga Pilar Abadi (TPA) Batam dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, mengatakan, alasan penghentian perkara tersebut karena hasil penelitian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama dua bulan dan hasil penelitian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama tiga bulan tidak ditemukan kerugian negara. Pemko Batam sama sekali belum mengeluarkan anggaran untuk pengadaan sembako tersebut.

"Dugaan korupsi pengadaan sembako ke 66 panti asuhan dihentikan karena tidak ada kerugian negara yang ditemukan," tegas Yusron, Selasa (28/1/2014).

Dijelaskannya, sebelum menghentikan perkara tersebut, dirinya telah melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk meminta petunjuk penghentian perkara tersebut sekitar seminggu yang lalu karena tidak didapati kerugian negara dalam perkara tersebut dan telah dibalas melalui faksimili hari ini.

"Jawaban faks dari Kejati dan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada kami (Kejari)," ujar Yusron.

Setelah mendapat balasan dari Kejati, maka pihaknya (Kejari) berkesimpulan untuk menghentikan perkara tersebut. Dia juga menyatakan salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah kerugian negara.

"Setelah dibaca dan teliti kenapa harus digantung, saya akan hentikan. Kenapa nasib orang digantung seperti ini kalau memang tidak bisa dibuktikan," tegasnya lagi.

Namun, tambah Yusron, dengan penghentian perkara tersebut, pihaknya akan tetap mencari bukti-bukti baru dugaan korupsinya.

"Status tersangka dicabut sementara. Kalau nanti ada bukti baru, tetap akan kita buka kembali atas perkara yang sama," sebutnya.

Ketika ditanya apakah ada unsur 'permainan' dalam perkara tersebut, Yusron langsung membantah. "Ini murni karena tidak ada kerugian negara. Kalau tidak bisa dibuktikan ngapain kita gantung," katanya lagi.

Bahkan, Yusron menyayangkan penyidik yang terkesan buru-buru menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. "Saya juga menyayangkan kenapa penyidik terburu-buru menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujar Yusron.

Editor: Dodo