Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara di Batam Dijemput Paksa
Oleh : Hadli
Selasa | 28-01-2014 | 18:19 WIB
roy_polda.jpg Honda-Batam
Roy Wright  saat tiba di Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Roy Wright, seorang pengacara di Batam, terpaksa mengikuti langkah penyidik Unit VI (Tipiter) Satreskrim Polresta Barelang dari kantornya, Jalan Yos Sudarso nomor 6, Batu Ampar, Selasa (28/01/2014) sekitar pukul 13.00 WIB. Jemput paksa yang dilakukan penyidik, mengingat Roy telah dua kali mangkir dari panggilan polisi tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.


Informasi yang diperoleh, Roy merupakan saksi atas laporan bernomor LP /122/X/2013 Kepri, tanggal 27 Oktober 2013 tentang penipuan dan penyalahgunaan wewenang, sesuai laporan Nur Rachman, konsultan keuangan di PT ECO Environmental Energy Indonesia (EEEI) yang melaporkan Pungky Bambang Priambodo selaku Direktur Utama di perusahaan itu.

Roy dimintai keterangannya sebagai saksi, karena mengetahui dan terlibat dalam aliran dana milik perusahaan sebesar Rp322 juta yang dicairkan terlapor (Pungky-red) tanpa sepengetahuan pihak perusahan pada tahun 2010 silam.

Nur Rachman kepada BATAMTODAY.COM menyampaikan, berawal dari audit perusahan PT EEEI pada tahun 2008 sampai 2011 ditemukan pengeluran yang tidak wajar atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp322 juta pada tahun 2010.

"Setelah kami telusuri ke bagian keuangan, ternyata pada tahun 2010 itu saudara Pungky, pada saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT EEEI, mengeluarkan dana tersebut. Pihak perusahan sudah meminta Pungky agar segera mengembalikan dana tersebut, namun sampai dengan hari ini belum dikembalikan," ujarnya.

Bahkan semenjak diketahui Pungky mengambil uang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, lanjut Nur, dia tidak pernah masuk kantor lagi. Perusahan menganggap karena tidak ada itikad baik, Pungky kemudian dilaporkan ke Polisi.

Setelah pihak perusahan membuat laporan ke Polisi, kata Nur, Pungki mengatakan uang tersebut digunakan untuk biaya permohonan pengurusan lahan melalui biro jasa ke Otorita Batam (OB). Sementara selama perusahaan berdiri, kata  Nur, tidak pernah mengurus lahan melalui biro jasa.

Setelah diperiksa polisi, kata Nur kembali, Pungky mengaku menggunakan dana itu untuk pengurusan lahan melalui biro jasa. Biro jasanya itu adalah seorang yang berprofesi sebagai pengacara bernama Roy Wright. Bahkan, menurut Nur, Roy juga mengakui yang mengurus lahan yang diminta Pungky.

"Seorang pengacara yang mengerti dengan hukum dan tahu hukum, seharusnya tidak perlu dijemput paksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dan saya juga heran, kok bisa seorang pengacara merangkap menjadi biro jasa. Apa boleh seorang pengacara menjadi biro jasa?" tanya Nur kepada BATAMTODAY.COM.

Editor: Dodo