Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Pengusaha Batam dalam Pembelian Dua Unit Crane

Roman Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 28-01-2014 | 18:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roman Chavisa, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang muka pembelian dua unit alat berat jenis crane, dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU Wahyu Susanto mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, terdakwa yang diketahui pernah mencalonkan diri sebagai wakil bupati Bengkulu Tengah itu  terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. JPU menuntut terdakwa berdasarkan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.

"Menuntut terdakwa dihukum selama tiga tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan selama menjalani proses hukum," ujar Wahyu di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Thomas Tarigan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/1/2014).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Bernard Nababan, mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). 

Setelah itu, Majelis Hakim menunda sidang selama sehari dan persidangan dilanjutkan besok untuk pembayaan pledoi dari terdakwa mengingat masa penahanan terdakwa yang habis tanggal 5 Februari mendatang. 

Diberitakan sebelumnya, Osman Hasyin, pengusaha di Batam, meminta majelis hakim menghukum Roman Chavisa, mantan calon Bupati Bengkulu Tengah.

"Kita minta dia (Roman Chavisa, red) dihukum seberat-beratnya," kata Osman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/1/2014).

Osman menuturkan, Roman telah dipercaya dalam proses pembelian dua unit crane sebesar Rp15 miliar dengan uang muka (down payment/DP) sekitar Rp3 miliar. Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT Berca Mandiri Perkasa di Jambi.

Setelah ada kesepakatan, Osman mengaku menyerahkan uang Rp770 juta kepada Roman untuk pembayaran cicilan DP. Namun di perjalanan tercium kabar jika uang tersebut tidak dibayarkan.

"Uang tersebut (ternyata) tidak dibayarkan," kata Osman berang.

Sementara, agenda persidangan yang dipimpin hakim ketua, Jack Johannis Octavianus, menghadirkan saksi Riko Hidayat dari PT Berca Mandiri Perkasa yang mengatakan bahwa dirinya telah memberikan invoice untuk penagihan DP kepada terdakwa. Namun tidak pernah ada pembayaran. Bahkan saat ditagih, terdakwa menghilang dan tidak bisa dihubungi.

"Dia memesan dua buah crane melalui penawaran lisan. Crane belum dikirim, karena DP belum dibayarkan. Terdakwa menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi," katanya.

Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Editor: Roelan